Ditengah masalah banyaknya kendaraan bermotor yang menyebabkan kemacetan wilayah dari DKI jakarta. Kini ditambah lagi masalah perpakiran, yang hari ini banyak menuai kecaman dari berbagai pihak karena mahalnya biaya parkir per jamnya, pihak parkir yang tak jujur saat mengenakan uang parkir pada pelanggannya, dan yang paling berat adalah ketika ada barang hilang pihak parkir tidak mau bertanggung jawab atas kehilangan barang tersebut.
Klausul yang berbunyi segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir, yang tertera di karcis parkir kendaraan bermotor merupakan bentuk pelarian tanggung jawab dari pengelola parkir. Padahal mungkin diantara kita pernah mengalami kehilangan karcis parkir pada satu saat tertentu, kehilangan karcis parkir pun kita dikenakan denda sebesar Rp.10.000-Rp20.000, padahal kita telah menunjukan STNK, tetap pihak parkir beralibi ini untuk biaya administrasi, peraturan yang tidak adil dan tidak berimbang antara produsen jasa parkir dan konsumen parkirnya.
Tapi kini kita tak perlu khawatir lagi, beberapa hari yang lalu Anny R Gultom berhasil meruntuhkan aturan tersebut. Ia berjuang membela mobil kijang super tahun 1994 yang hilang di kawasan parkir mangga dua mas, jakpus pada tahun 2000. Melalui sidang panjang yang alot dan memakan waktu serta biaya yang tidak sedikit, akhirnya MK dan PN Jakpus memutuskan PT.Securindo Packatama Indonesia (SPI) kalah dan diminta memberikan ganti rugi secara materiil Rp.60juta dan nonmateriil Rp.15juta pihak Anny.
Gurbenur DKI pun setuju dengan keputusan tersebut. Dan kini pekerjaan rumah baru bagi pemerintah DKI yaitu membuat perda yang mengatur pengelola parkir baik pemerintah maupun swata mengenai perubahan konstitusi dari aturan parkir tersebut. Ditambahkannya lagi dengan biaya parkir hari ini dan alokasi APBD untuk perpakiran tidak cukup untuk mengganti segala bentuk kehilangan dari kendaraan bermotor. Solusinya adalah dengan menaikan tarif parkir guna mengasuransikan tiap kendaraan yang parkir ditempat wilayah yang legal atau resmi.
Mungkin hari ini diantara kita sudah merasa berat dengan biaya parkir yang dibebankan. Tidak terbayangkan kenaikan tarif parkir yang akan dimumkan kedepan, mungkin ini solusi juga untuk mengurangi pemakaian kendaraan bermotor, atau malah menyuburkan tempat parkir illegal yang ada di sudut-sudut jalan atau pinggir trotoar dengan resiko besar yang tak terbayangkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI