Mohon tunggu...
Deddy Febrianto Holo
Deddy Febrianto Holo Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Tana Humba

Nda Humba Lila Mohu Akama "Kami Bukan Sumba Yang Menuju Pada Kemusnahan".

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Walhi NTT: Pembangunan Bendungan Baing Langgar Aturan dan Mengabaikan Keselamatan Rakyat

12 Mei 2019   22:54 Diperbarui: 12 Mei 2019   23:06 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri: Papan Informasi Proyek Bendungan Baing- Sumba Timur

Viralnya penggusuran paksa yang dilakukan pihak kontraktor dan pemerintah Kecamatan Wulla Waijelu terhadap seorang Ibu atas nama Djati Ata Hau tidak dapat dibenarkan.

Dalam video yang beredar luas tersebut betapa Ibu Djati Ata Hau merintih melihat alat berat menggusur tanaman pinang yang ia telah tanam sejak beberapa tahun lalu. Tanaman-tanaman itu telah banyak membantu Ibu Djati Ata Hau dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan bahkan membiayai sekolah bagi cucu-cucunya. Proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh Putra Kencana kso PT.Erom mempertontonkan betapa bringasnya pembangunan terhadap nasib wmasyarakat kecil.

Ft: Eksavator saat membuka lahan
Ft: Eksavator saat membuka lahan
Dari beberapa sumber yang tim Walhi NTT dapatkan menjelaskan bahwa proyek pembangunan Bendungan yang berlokasi di Desa Lai Pandak, Kecamatan Wulla Waijelu ini sudah melakukan pekerjaan sejak bulan maret 2019. Sumber dari warga yang kami dapatkan menjelaskan bahwa sebenarnya pihak Pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan bendungan tersebut, namun belum menemui kata sepakat, tetapi pada kenyataannya pihak kontraktor tetap melakukan kegiatan.

Kegiatan pembongakaran lahan yang disaksikan langsung Camat Wulla Waijelu Daniel Radja seharusnya dapat dihentikan karena ada pihak yang di merasa dirugikan dengan kegiatan tersebut. Namun dari pemerintah Kecamatan hanya menonton tanpa ada solusi yang diberikan kepada Ibu Djati Ata Hau. Ibu Djati Ata Hau bahkan rela mati demi kebunnya. Tangisan Djati Ata Hau tak hiraukan oleh pihak pemerintah.

Beberapa sumber menjelaskan pembangunan ini seharusnya belum dapat dilakukan, karena ada beberapa prosedur yang belum dilakukan oleh pihak pemeintah maupun pihak pemrakarsa. Misalnya dari hasil penelusuran WALHI NTT, proyek pembangunan yang bernilai 44 miliar lebih ini belum mempunyai Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Pihak Dinas Lingkungan Hidup yang kami konfirmasi lewat telpon mengatakan bahwa AMDAL pembangunan itu baru proses penyusunan. Belum masuk pada pembahasan.

Ft: Djati Ata Hau
Ft: Djati Ata Hau
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Direktur Yayasan Koppesda Sumba sebagai representasi Lembaga Swadaya Masyarakat di Sumba Timur yang masuk dalam Tim Penilai AMDAL. 

Menurut Deni Karanggulimu selaku Direktur menjelaskan sampai kejadian tersebut viral belum ada surat pemberitahuan dari Dinas Teknis terkait rencana pembahasan AMDAL pembangunan Bendungan di Baing, Kecamatan Wulla Waijelu.

Pembangunan bendungan ini disinyalir dipaksakan karena salah satu syarat pembangunan yang berdampak secara sosial, budaya maupun lingkungan seharusnya melakukan kajian yang terangkum dalam dokumen AMDAL. Namun pada faktanya dokumen AMDAL pembangunan bendungan tersebut belum ada. Pembangunan yang pendanaannya bersumber dari APBN murni tidak memenuhi syarat.

Dalil bahwa pembangunan tersebut merupakan program pemerintah pusat seharusnya tidak dapat menjadi pembenaran bagi pihak kontraktor maupun pemerintah daerah sehingga harus dilaksanakan tanpa pertimbangan baik dampak sosial,budaya maupun lingkungan.

Dari situasi tersebut Pemerintah telah melanggar amanat Undang-Undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada pasal 2 yaitu yang menekankan pada asas kemanusiaan,keadilan, keterbukaan, kesepakatan dan keberlanjutan. Kasus penggusuran paksa yang dilakukan pada lahan ibu Djati Ata Hau mencerminkan tidak adanya asas kemanusian dan kesepakatan. Lanjutan dari peraturan tersebut pada pasal 22 dan 23 mnejelaskan dalam hal tidak adanya kesepakatan, seharusnya pihak yang tidak kesepakatan diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Pembangunan Bendungan baing juga telah melanggar peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 05 tahun 2012 tentang Analisis Dampak Lingkungan. Dalam lampiran peraturan tersebut menjelaskan kegiatan pembangunan/pengambilan sumber yang lebih 250 liter per detik wajib AMDAL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun