Dalam lanjutan sidang kasus Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Kelanjutan sidang kasus penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari permintaan polisi untuk menunda sidang setelah pilkada selesai dengan alasan keamanan, kemudian pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan agar sidang ahok dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada akhirnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan sampai 2 minggu, yang artinya dilaksanakan setelah pilkada.
Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas tentang isi tuntutan jaksa ini :
....
Selengkapnya diÂ
Maksud tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H