Mohon tunggu...
Awam Bicara
Awam Bicara Mohon Tunggu... PNS -

Orang awam yang masih harus banyak belajar.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Maksud Tuntutan 1 Tahun dengan Masa Percobaan 2 Tahun

2 Mei 2017   12:45 Diperbarui: 13 September 2017   18:10 1844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam lanjutan sidang kasus Penistaan Agama dengan terdakwa AHOK kemarin Kamis 20 April 2017, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya dan menuntut AHOK dengan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Kelanjutan sidang kasus penistaan agama ini, memang menuai banyak kontroversi, mulai dari permintaan polisi untuk menunda sidang setelah pilkada selesai dengan alasan keamanan, kemudian pernyataan Jaksa Agung yang juga menginginkan agar sidang ahok dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim tetap melanjutkan untuk melaksanakan sidang, akan tetapi pada akhirnya ditunda juga, dengan alasan Jaksa Penuntut Umum belum selesai mengetik tuntutannya. Dan yang anehnya penundaan sidang tersebut dilaksanakan sampai 2 minggu, yang artinya dilaksanakan setelah pilkada.

Pasca pembacaan tuntutan jaksa penuntut ini, banyak kalangan dari Netizen awam kurang memahami atau mempertanyakan maksud dari tuntutan 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan ini. Awambicara, akan mencoba sedikit membahas tentang isi tuntutan jaksa ini :

....

Selengkapnya di 

Maksud tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun