Masuknya investasi ke Indonesia yang selama ini dianggap sulit karena berbagai hal, kini akan segera diakhiri oleh pemerintah. Presiden Joko Widodo baru saja merilis Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Dari Keppres ini, Joko Widodo membentuk Satgas (Satuan Tugas) Percepatan Investasi.Â
Pembentukan satgas ini adalah usaha pemerintah untuk menyelesaikan hambatan pelaksanaan berusaha terutama investasi yang hendak masuk ke Indonesia. Selain itu, satgas ini berfungsi untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang izin oleh kepala daerah di berbagai wilayah. Mengingat proses perizinan untuk berbisnis atau masuknya investasi sering menjadi lahan yang sangat basah bagi kepala daerah.Â
Satgas Percepatan Investasi ini nantinya akan diisi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yakni Bahlil Lahadalia sebagai ketua satgas. Bahlil nantinya akan didampingi oleh dua wakil yakni Wakil Jaksa Agung dan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas satgas.Â
Menurut Bahlil, pihaknya siap bekerjasama untuk menjalankan dengan komitmen penuh hingga realisasi investasi terwujudkan serta mengeksekusi dengan baik agar hambatan berinvestasi diselesaikan.Â
Berdasarkan Keppres tersebut, dicantumkan bahwa investasi yang masuk ke daerah nantinya wajib mengajak kerjasama pengusaha daerah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah. Hal ini sejalan dengan tujuan hadirnya investasi yakni menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.Â
"Jadi, Keppres ini mendorong pemerataan kesejahteraan. Diharapkan akan tumbuh pengusaha-pengusaha di setiap daerah," paparnya.Â
Sebagai informasi lebih lanjut, Satgas Percepatan Investasi nantinya bertugas untuk memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang sudah memiliki izin berusaha. Serta, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan mengenai perizinan berusaha.Â
Selain itu, satgas ini juga berhak menindak secara administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas di pusat maupun di daerah terhadap upaya pegawai yang menghambat pelaksanaan atau memberikan biaya tambahan berinvestasi di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa pungli yang sering terjadi, sebentar lagi akan musnah dari Indonesia.Â
Tentu, ini menjadi kabar baik bagi iklim investasi di Indonesia, bukan? Tak hanya itu, ini menjadi angin segar antara pengusaha dengan UMKM di daerah. Apakah Anda siap untuk bekerjasama dengan investor besar, wahai pengusaha? Mari persiapkan diri kalian!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H