Mohon tunggu...
Deddy Wahyu Syaputra
Deddy Wahyu Syaputra Mohon Tunggu... Lainnya - Deddy

Prodi D3 Perbankan dan Keuangan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Jual Beli Berprinsip Ekonomi Islam

6 April 2021   00:13 Diperbarui: 6 April 2021   00:24 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ekonomi islam, mungkin sebagian orang masih merasa asing jika mendengar tentang  hal ini. Apa sih ekonomi islam itu, banyak  yang akan langsung  berpikir tentang agama islam . sebenarnya belum ada pengertian mengenai  ekonomi  islam  yang paten dan disepakati. 

Namun ada beberapa definisi tentang ekonomi islam. Salah satunya definisi yang diungkapkan oleh hasanuz zaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah "pengetahuan dan aplikasi dari perintah-perintah serta aturan syari’ah yang  mencegah ketidakadilan  dalam pemerolehan dan pembagian sumber daya material dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan manusia untuk melaksanakan kewajibanya pada Allah dan masyarakat. Atau jika disederhanakan ekonomi islam adalah rujukan dari aturan-aturan syari’at islam".

Saat ini telah banyak orang yang menerapkan prinsip ekonomi islam, contohnya dalam kegiatan jual-beli. Prinsip ekonomi islam cukup berpengaruh terhadap aktivitas jual-beli di masyarakat saat ini karena banyak yang telah paham tentang prinsip syari’ah.

Ada beberapa berbedaan antara kegiatan jual-beli biasa/umum dengan kegiatan jual-beli berprinsip ekonomi islam/syari’ah. berikut ini beberapa prinsip jual beli ekonomi islam :

  • Larangan untuk memasukan unsur riba dalam kegiatan jual-beli.
  • Karena jika tidak berprinsip ekonomi islam banyak sekali kegiatan jual-beli yang memasukan unsur riba.
  • Larangan menggunakan cara yang salah dalam jual-beli berprinsip ekonomi islam. larangan tersebut bertujuan agar dalam proses jual-beli saling menguntungkan atau tidak rugi / untung pada satu pihak saja.
  • Larangan menggunakan cara yang zalim atau saling menipu . karena seperti yang dikatakan diatas proses jual-beli berprinsip ekonomi islam harus saling menguntungkan. Karena semua orang tidak akan ada yang mau dirugikan bukan.
  • Larangan memainkan  timbangan.  Karena banyak sekali di luar sana pedagang/penjual yang tidak jujur dengan memanipulasi timbangan agar diuntungkan lebih banyak. Sedangkan didalam prinsip ekonomi islam hal itu sangat tidak diperbolehkan.
  • Larangan bertransaksi barang-barang haram. Barang haram disini contohnya adalah narkoba. Bukan hanya dalam prinsip ekonomi islam bahkan negarapun sangat menentang transaksi narkoba ini. Walaupun masih banyak orang yang tetap melakukanya.
  • Diatas adalah sedikit perbedaan antara jual-beli biasa dengan jual-beli perprinsip syari’ah, tidak semua orang menggunakan prinsip syari’ah dalam jual-beli ada juga yang melakukan jual-beli dengan prinsip umum. Semua tergantung dengan diri perorangan masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun