Mayoritas populasi manusia di dunia ini telah menjadikan listrik sebagai kebutuhan hidup sehari-hari untuk menunjang setiap aktivitas dan rutinitas, khususnya populasi manusia di bumi pertiwi ini, baik untuk kebutuhan rumah tangga, bisnis, sosial, maupun bagi kebutuhan dunia industri kecil dan menengah.
Sudah dapat dipastikan betapa banyak masyarakat yang akan dirugikan jika terjadi pemadaman listrik disebagian Nusantara ini, para pelaku usaha yang menggantungkan usaha mereka yang bersumber dari energi listrik, tentulah akan mengalami kerugian yang cukup besar.
Setiap peralatan elektronik yang membutuhkan aliran listrik menjadi tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan jika tidak memiliki cadangan energi listrik diperalatan yang lainya "Itu jika terjadi pemadaman yang sifatnya sementara"
Tidak dapat terbayangkan" jika pemadaman ini terjadi dalam tempo yang cukup lama dan secara besar-besaran, yang sebabkan pada, tidak dapat beroperasinya pembangkit listrik karena disebabkan kurangnya pasokan bahan baku sumber pembangkit tenaga listrik dari batubara, tentulah ini sebuah bencana bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggantungkan kebutuhan usaha, dan rumah tangga yang bersumber dari listrik tersebut.
Secara persentase data pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk seluruh wilayah Indonesia, pada tahun 2020 yang bersumber dari Statistik PLN. berjumlah 91.91% (Rumah Tangga) 0.17% (Industri) 5.07% (Bisnis) 2.21% (Sosial) 0.28% (Gedung Kantor Pemerintah) 0.38% (Penerangan Jalan Umum), khusunya jumlah pelanggan PLN yang berada di Jawa yang berjumlah 44.119.088 (Rumah Tangga) 109.305 (Industri) 2.297.681 (Bisnis) 1.066.073 (Sosial) 77.396 (Gedung Kantor Pemerintah) 219.983 (Penerangan Jalan Umum).
UID Jawa Timur, dengan jumlah total pelanggan PLN berjumlah 12.431.589 (15.74%). UID Jawa Tengah, berjumlah 10.727.636 (13.58%). UID D.I. Yogyakarta, berjumlah 1.309.877 (1.66%).
UID Jawa Barat, berjumlah 15.167.937 (19.20%). UID Banten, berjumlah 3.496.958 (4.43%). UID Jakarta Raya, berjumlah 4.755.494 (6.02%).
"Listrik untuk kehidupan yang lebih baik" itulah moto yang dipegang oleh PLN.
Tentulah semua akan lebih baik dengan adanya energi listrik, di dunia digitalisasi ini semua sarana dan prasarana elektronik yang kita gunakan mayoritas sangatlah tergantung pada pasokan energi dari listrik.
Contoh kecilnya saja, sebuah perangkat yang digunakan untuk memasukan energi listrik ke dalam baterai (Power Bank) yang dapat dijadikan sebagai energi cadangan, ketika tidak memiliki sumber pasokan energi dari listrik.
Pada tahun 2008 untuk mengurangi beban pekerjaanya PLN membentuk anak perusahaan yang bernama PT. PLN Batubara.
Didirikan tanggal 11 Agustus Tahun tersebut, yang bergerak dibidang usaha tambang batubara sebagai bahan utama dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hanya untuk menjamin ketersediaan stok batubara yang dibutuhkan sebagai bahan baku pembangkit tenaga listrik dari batubara.
Sejatinya sebagai anak perusahaan dari PLN telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai pemasok batubara, agar stok batubara milik PLN tercukupi, sehingga bahan baku sumber untuk pembangkit listrik yang nantinya menghasilkan energi listrik dapat dikomsumsi oleh pelanggan dari PLN.
Fungsi ini kemudian diperkuat lagi dengan skema kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) minimal 25% dari produksi batubara para produsen, dengan harga untuk pembangkit listrik maksimal Harga Batubara Acuan (HBA) adalah US$ 70 per ton.
Skema kebijakan ini sejatinya agar PLN dapat memenuhi pasokan batubara perusahaan, melalui pembelian secara langsung oleh PLN kepada perusahaan batubara.
Namun jika fungsi ini tidak dijalankan secara maksimal, maka PLN akan mengalami kelangkaan pasokan batubara, dan dapat berdampak pada produksi energi listrik milik PLN.
Jika pada level produksi energi listrik sudah mengalami gangguan yang disebabkan oleh kelangkaan bahan baku, otomatis pada level konsumsi akan sangat bedampak, kerugian materi pada level konsumen (pelanggan PLN) tidak dapat dialekan lagi.
Sementara itu. dari laman idx channel, telah memaparkan beberapa penyebab kelangkaan pasokan batubara di pembangkit PLN salah satunya, karena PLN memenuhi pasokan batubara mereka dari trader (pedagang) yang tidak memiliki kewajiban DMO, dan pembelian ini dilakukan secara kontrak
Seharusnya pembelian batubara dilakukan secara langsung oleh PLN kepada perusahaan batubara.
Kekurangan pasokan bahan baku pembangkit tenaga listrik ini, selain disebabkan oleh tidak maksimalnya kinerja dari PT. PLN batubara sebagai pemasok batubara ke PLN, juga disebabkan oleh kontrak pembelian batubara antara PLN dan Produsen, yang hanya dalam jangka pendek.
Semestinya kontrak pembelian bahan baku kepada produsen batubara tersebut, harus bersifat jangka panjang, karna hal terkait ini sudah diatur dalam regulasi wajib pasok atau DMO, untuk dapat menjaga stok bahan baku PLN.
Ditambah lagi ternyata selama ini PLN mendapatkan pasokan batubara sebanyak 60% dari perusahaan tambang dan 40% dari trader, untuk skema inilah yang membuat PLN berpotensi mengalami kekurangan pasokan, karena selama ini perusahaan penambang tidak punya kewajiban dalam memberikan suplai kepada trader.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H