Mohon tunggu...
Deby Sagitaria Tri Wulandari
Deby Sagitaria Tri Wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Tentang "Penyebaran Video Asusila di Media Massa"

10 Juni 2022   09:15 Diperbarui: 10 Juni 2022   09:19 729
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Deby Sagitaria Tri Wulandari
NIM    : 214102030021
prodi  : Hukum Tata Negara

Perkembangan dalam bidang teknologi dan informasi yang semakin maju, membawa pengaruh besar terhadap masyarakat.  Pengaruh tersebut bisa berdampak positif dan negatif. Salah satu pengaruh positifnya kita dapat mencari informasi yang sedang ramai diperbincangkan, sedangkan salah satu pengaruh negatif dari perkembangan teknologi salah satunya adalah memudahkan seseorang untuk dapat mengakses video asusila dan menyebarkannya ke media massa.
Bahkan telah ada aplikasi pornografi tersendiri sehingga memudahkan seseorang untuk mengaksesnya.

Kita sebagai pengguna media sosial harus pintar-pintar memilih konten yang positif untuk dilihat, karna dengan begitu kita akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang saat ini sudah banyak beredar. 

Salah satu contoh kasus tersebarnya video asusila yang sempat ramai diperbincangkan di media massa yang dialami oleh artis berinisial GA. Kasus tersebut telah menjadi sorotan media, baik di tanah air maupun media asing.

Pelaku yang menyebarkan video asusila akan dikenakan pasal, antara lain :

Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016

Yang berbunyi :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Ancaman hukum bagi pelanggar pasal diatas yang tertuang dalam pasal 45 UU ITE, yaitu :

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Tidak hanya artis berinisial GA saja yang video asusilanya tersebar di media massa, tetapi banyak perempuan-perempuan diluar sana yang video asusilanya disebarluaskan oleh pasangan mereka  sendiri maupun oleh orang terdekatnya. 

Para pelaku tidak segan-segan mengancam korban untuk menyebarluaskan video asusilanya ke media massa, bahkan ada juga yang mengirimkan video asusila tersebut kepada orangtua, teman, ataupun kerabat dekat korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun