Mohon tunggu...
Kebijakan

Pengumuman CPNS yang Tidak Sinkron

23 Oktober 2018   17:10 Diperbarui: 23 Oktober 2018   17:11 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengumuman CPNS yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi sorotan utama bagi seluruh masyarakat yang ingin mengikutinya. Hal ini menjadi pusat perhatian bagi pelamar untuk mencari informasi yang VALID mengenai persyaratan dan juga proses pendaftarannya. Di dalam pengumuman tersebut terdapat himbauan untuk mengikuti contoh surat lamaran yang telah di buat pada website BKN provinsi setempat. 

Contohnya saja seperti yang ada pada website provinsi Jawa Tengah. Pertanyaan dan jawaban yang di buat juga mengarahkan pada contoh surat yang tertera. Hal ini di perkuat dengan adanya tanda "bold" hitam agar pelamar yang membacanya paham bahwa itulah contoh surat lamaran yang harus di ikuti. 

Begitu juga pertanyaan dan jawaban yang tertera, bahwa contoh surat lamaran di arahkan dan di persilahkan download sesuai dengan yang ada pada website tersebut. 

Namun sayangnya, ada KETIDAK TELITIAN oleh pihak yang membuat contoh surat lamaran itu. Di dalam contoh surat lamaran tidak mencantumkan adanya materai. 

Sehingga banyaknya pelamar yang terkejut mengetahui TIDAK LULUS administrasi akibat TIDAK DI TEMPELNYA materai pada surat lamaran.

Di sini terlihat bahwa pengumuman yang ada tidak Sinkron dengan pengumuman lainnya. Pelamar merasa TERKECOH dengan Contoh surat lamaran dan keterangan yang ada pada pengumuman.

Seharusnya pihak pemerintah setempat TIDAK MENCANTUMKAN contoh surat lamaran yang TIDAK LENGKAP. Apalagi sifat pengumuman tersebut adalah formal, resmi dan di baca oleh ratusan bahkan ribuan masyarakat Indonesia.

Ketidakberdayaan pelamar yang tidak lulus administrasi di karena hal tersebut juga merupakan EVALUASI bagi pemerintah agar pengumuman Sinkron dengan prosedur yang telah di sepakati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun