Umar Bakri Umar Bakri
Pegawai negeri
Umar Bakri Umar Bakri
Empat puluh tahun mengabdi
Jadi guru jujur berbakti memang makan hati
Umar Bakri Umar Bakri
Banyak ciptakan menteri
Umar Bakri
Profesor, dokter, insinyur pun jadi
(Bikin otak orang seperti otak Habibie)
Kisah sosok guru ketika berhasil mengantarkan keinginan dan cita-cita anak didiknya terukir indah di bait lagu ciptaan Iwan Fals. Pada beberapa penggalan bait di atas tersirat bahwa keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang untuk melahirkan sosok cerdas seperti Habibie.
Nafas umar bakri kian hari semakin meredup seiring kemajuan perkembangan zaman. Menjadi sebuah permasalahan, ketika pendidikan formal yang dulunya dipandang sebagai lingkungan unggul dalam menempah kecakapan anak, ternyata tidak lagi menjamin untuk membimbing peserta didik sesuai dengan cita-cita yang diharapkannya. Karena sekarang, secara konvensional saja, profesionalisme mengajar guru masih juga dipertanyakan oleh banyak kalangan.
Satria Dharma dalam situsnya SatriaDharma.Com membeberkan dengan gamblang dan menyakitkan, fakta terkait kinerja guru yang sudah menjadi business as usual (hal biasa yang sering terjadi) di lingkungan pendidikan Indonesia. Ketidakdisiplinan jam mengajar merupakan salah satu masalah besar yang masih difikirkan solusinya. Selagi pandangan umum menyatakan bahwa profesi guru dan/atau dosen merupakan profesi yang paling sedikit penghargaannya dan paling kecil gajinya, namun banyak fakta yang menunjukkan bahwa jika dihitung-hitung sebenarnya guru di Indonesia justru dibayar terlalu tinggi karena jam kerjanya yang terlalu sedikit.
Ditemukan kenyataan masih ada guru tidak datang ke sekolah setiap hari sebagaimana profesi lain di instansi pemerintahan. Mereka hanya datang jika ada jam mengajar. Jika tidak ada jamnya, maka guru tidak akan ditemukan di sekolahan. Itu berarti kehadiran guru dalam seminggu hanya terbilang beberapa jam saja. Kalau pun guru tersebut datang, mereka tidak ‘fulltime’ mulai jam 8 sampai jam 4 sore, melainkan hanya pada saat mengajar saja.
Jadi, meski resminya ia adalah guru PNS di sekolah dimana ia ditugaskan, tapi ia justru lebih kerap di luar sekolah pada jam-jam kerja. Satria Dharma menamainya: guru tetap yang ‘tidak tetap’. Guru yang dibayar oleh negara sebagai pekerja penuh tetapi waktu yang bekerja hanya paruh waktu.
Tidak jauh berbeda dengan profesi pendidik lainnya yaitu dosen di PTN. Maha guru yang mendidik penerus bangsa ternyata banyak juga yang tidak datang setiap hari kerja. Alasannya sama, pendidik hanya wajib datang pada saat ditugaskan mengajar saja.
Guru yang paling banyak jam kerjanya ternyata adalah guru SD. Mereka harus datang setiap hari karena sebagian besar dari mereka adalah guru kelas. Namun di lingkungan SD juga sudah ditemukan guru-guru bidang studi dan juga mempraktekkan pola yang sama.
Jika kembali ke pertanyaan awal di paragraf dua terkait profesionalisme mengajar guru, bagaimana pendidikan mau berkualitas jika gurunya tidak terjun setiap hari? Siapa yang akan mengurus para siswa di sekolah yang menggantungkan cita-citanya kepada para guru yang seperti ini. Benarkah sudah tidak ada lagi umar bakri di negeri yang sudah banyak ciptakan menteri.
Lingkungan pendidikan pada hakikatnya merupakan salah satu sarana dalam rangka mengupayakan pembinaan dan pengembangan kecakapan anak sesuai dengan talenta yang dimiliki agar lebih terarah dan terprogram. Oleh karena itu, melalui proses bimbingan yang berjenjang dan memiliki ciri berkesinambungan harus dikontrol setiap hari. Dengan demikian peserta didik memperoleh kesempatan untuk menimba ilmu dan menyalurkan hobi dalam konteks yang tepat dan pada gilirannya benar-benar menjadi sosok yang profesional sesuai dengan keinginannya.
Menjawab tantangan pendidikan di masa mendatang yang terus mengalami perubahan, salah satu upaya pemerintah dengan memaksa guru untuk meningkatkan level profesinya sebagai pendidik dengan mengikuti program sertifikasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan sebuah perjuangan sekaligus komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru yang terdiri dari kualifikasi akademik dan kompetensi profesi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1). Sedangkan kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Kerja keras para Umar Bakri ketika dituntut meningkatkan kualitasnya tidaklah tanpa pamrih. Melalui sertifikat profesi yang diperoleh setelah melalui uji sertifikasi lewat penilaian portofolio (rekaman kinerja), maka guru berhak mendapat tunjangan profesi sebesar 1 bulan gaji pokok. Intinya, undang-undang guru dan dosen adalah upaya meningkatkan kualitas kompetensi guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraaanya.
Namun ritual sertifikasi dirasa sekedar sebuah ” revolusi” untuk peningkatan gaji guru. Serta mengubah kebiasaan mengajar yang selama ini memiliki pola beban kerja yang sedikit. Sehingga sertifikasi mewajibkan guru untuk menabung jam mengajar dalam seminggu dengan hitungan minimal 24 jam mengajar. Namun apakah hanya dengan menambah beban kerja (jam mengajar), sudah cukup untuk menjawab permasalahan pendidikan Indonesia dewasa ini.
Sejatinya sertifikasi merupakan suatu political will pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang sangat besar kontribusinya bagi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Idealisme, semangat dan kinerja tinggi disertai rasa tanggung jawab mesti menjadi ciri guru yang profesional. Dengan kompetensi profesional, guru akan tampil sebagai pembimbing (councelor), pelatih (coach) dan manejer pembelajaran ( learning manager) yang mampu berinteraksi dengan siswa dalam proses transfer pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai yang baik.
Semangat untuk tetap belajar (bukan hanya mengajar) akan membantu guru untuk meng-upgrade pengetahuannya, sehingga dapat menyiasati kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peluang pemanfaatannya untuk memajukan proses belajar mengajar di kelas. Seandainya guru PNS saja tidak memiliki semangat mengajar, lalu bagaimana dengan para guru honorer yang belum jelas identitasnnya. Bagaimana merekamemiliki etos kerja yang tinggi dengan gaji dikebiri dan tidak ada lagi tauladan yang baik dari Umar Bakri.
Pernah dimuat di Opini Harian Umum Singgalang, Jumat (11/5)