Mohon tunggu...
DEBI RAHMADANI
DEBI RAHMADANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bernyanyi,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN dan APBD Kabupaten Pasaman

27 Mei 2024   19:04 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:08 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Perbedaan Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus(DAK),Dan Dana Bagi Hasil(DBH)

Dana perimbangan adalah alokasi dana berasal dari pemasukan APBN,dana perimbangan ini nantinya akan di alirkan pada wilayah otonom.Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daeraah tersebut.Dana perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum(DAU),Dana Alokasi Khusus(DAK),serta Dana Bagi Hasil(DBH)

Dana Alokasi Umum (DAU)

Merupakan dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang di alokasikan untuk provinsi serta kabupaten/kota dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah di tentukan pemerintah daerah

Dana alokasi umum ini merupakan salah satu bagian dari Anggaran pendapatan negara(APBN) untuk belanja daerah otonom dan menjadi bagian dari pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dana yang bersumber dari APBN bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing masing daerah untuk membiaya kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

besaran dana tiap daerah tidak sama,karemna penglokasian nya sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah d ukur secara berturut dari jumlah penduduk,Luas Wilayah produk domerstik bruto (PDRB) daerah indeks pembangunan manusia dll kebutuhan fiscal daerah ialah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum

Sedangkan dana alokasi khusus (DAK)

dana yang bersumber dari pemasukan Anggran pendapatan dan belanja negara (APBN)yang bertujuan di alokasikan untk daerah tertentu dan digunakan untuk pendanaan aktivitas khusu yang sesuai dengan prioritas nasional .dan fungsinya di gunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta pemenuhan pelayanan rujukan di kabupaten/kota .

Dana Bagi Hasil (DBH) 

dimana berasal dari pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase tertentu yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dan terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, yang mana fungsinya masing-masing digunakan untuk pendanaan pajak dan sumber daya alam

Bagaimana sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional!!!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun