Mohon tunggu...
Debi C.D
Debi C.D Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pajak, Pengajar disalah satu universitas swasta

Belajar....bangun dari tidur...mewujudkan mimpi ke alam nyata....

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seminar Pajak Offline Perdana di Jam Gadang

29 Januari 2024   12:57 Diperbarui: 29 Januari 2024   12:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Taat pajak merupakan salah satu bentuk bela negara, karena pajak yang diterima oleh pemerintah dipergunakan untuk pembiayaan negara. Data statistik menunjukan sumber penerimaan negara yang sangat besar berasal dari pajak.  Pajak menurut undang-undang sifatnya memaksa, dalam artian wajib pajak dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakan.

Banyak Wajib Pajak yang kurang peduli dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama pada awal usaha berdiri. Kebanyakan Wajib Pajak berusaha bertahan dalam kegiatan usaha, sehingga lalai dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pajak sendiri memiliki kadarluasa penagihan pajak, yaitu 5 tahun, sehingga menjelang jangka waktu berakhirnya penagihan pajak Wajib Pajak dapat ditagih. 

Selain hal tersebut kurangnya pemahaman wajib pajak karena seringnya perubahan regulasi yang membuat wajib pajak  kurang memahami secara administrasi pelaporan pajak. Sehingga mereka baru menyadari setelah dilakukannya pengawasan oleh pihak fiskus berupa surat permintaan keterangan data maupun surat pemeriksaan pajak.

Sistem pemungutan pajak negara kita adalah self assesment, Wajib pajak diberikan wewenang untuk menghitung dan melaporkan sendiri pajak yang terutangnya. Kurangnya pemahaman wajib pajak atas pajak yang dilaporkan akan menjadi boomerang bagi wajib pajak dikemudian hari.

Untuk membantu hal ini kami dari DGS Consulting, merupakan Konsultan Pajak yang Beregistered dan sudah pengalaman lebih dari 20 tahun dibidang Perpajakan  serta sudah banyak membantu  para Wajib Pajak , sekarang kami hadir dan berkantor di Kota Bukittinggi. Kami akan mengadakan Seminar Perpajakan pada kamis, 22 Februari 2024 dikota Bukittinggi dengan Tema :

TEKNIS PENGISIAN SPT TAHUNAN UNTUK MENSIASATI TERBITNYA SP2DK & PEMERIKSAAN PAJAK

Topik terhangat agar yang akan disampaikan pada seminar tesebut diharapkan dapat menambah ilmu, wawasan serta pengetahuan wajib Pajak mengenai pelaporan pajak dan Laporan keuangan, kami akan membagikan solusi dan trik yang akan sangat bermanfaat untuk kelangsungan usaha Bapak /Ibu kedepan agar terhindar dari kesalahan dalam penyajian dan salah hitung dalam melaporkan pajak usahanya serta mengatasi timbulnya surat cinta dari pajak yaitu berupa SP2DK mau pemeriksaan pajak.

Topik yang akan kami angkat dalam seminar yang akan dilaksanakan secara offline merupakan topik yang masih hangat saat ini, yaitu :

- Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

- Kertas Kerja Pelaporan Pajak tahunan yang lengkap, jelas dan benar

- Tips dan trik dalam melaporkan pajak tahunan untuk orang pribadi UMKM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun