1. PERBEDAAN DAU, DAK DBHÂ
DAU, DAK, dan DBH adalah tiga jenis transfer fisikal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (provinsi dan kota) do indonesia. Berikut penejalasan singkat masing - masingnya :Â
DAU (Dana Alokasi Umum) : Dana Alokasi Umum yaitu sejumlah dana tetap yang dialokasikan ke setiap daerah untuk tujuan umum, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik.
DAK (Dana Alokasi Khusus) :Â
Dana Alokasi Khusus, yaitu sejumlah dana tertentu yang dialokasikan keoasa setiap daerah untuk proyek atau progaram tertentu, seperti bantuan bencana, pembangunan infrastruktur, atau program kesejahteraan sosial.
DBH ( Dana Bagi Hasil) :
Dana Bagi Hasil, yaitu persentase penerimaan pajak nasional yang dialokasikan kepada setipa daerah berdasarkan jumlah pe duduk dan kinerja perekonomiannya.
Ringkasnya DAU merupakan dana alokasi umum, DAK merupakan dana alokasi khusus untjk proyek tertentu, dan DBH merupakan dana bagi hasil yang berdasarkan penerimaan pajak nasional.
Â
2. Sumber Dana dan jumlah dana tahun 2024 diindonesia memiliki total alokasi sebesar Rp 2, 47 kuadriliun (sekitar USD 170 miliar). Sumber pendanaan utama adalah :
Penerimaan pajak : Rp 1,35 kuadriliun (sekitar USD 93 miliar)Â