Mohon tunggu...
Debby ayu Aprilia
Debby ayu Aprilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Tidar

hidup adalah pilihan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Selaraskah Kewajiban dan Hak Warga Negara di Indonesia?

2 Juni 2021   13:46 Diperbarui: 2 Juni 2021   13:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap warga negara memiliki kewajiban atau bisa kita sebut dengan tanggung jawab terhadap sebuah negara. Kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dan wajib dipenuhi sebagai warga negara sesuai dengan perundang-undangan di negara Indonesia. Beberapa kewajiban kita sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945, sebagai berikut :

  • Rakyat Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain."
  • Warga negara Indonesia wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."

Dengan menjalankan sebuah kewajiban kita sebagai warga negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku maka kita bisa mendapatkan hak kita sebagai seorang warga negara Indonesia. Hak warga negara Indonesia adalah sesuatu yang diperoleh akibat adanya kewajiban yang telah dilaksanakan sebagai warga negara Indonesia. Secara singkat dapat dikatakan bahwa suatu hak dapt diperoleh ketika kita sudah memenuhi kewajiban kita. Beberapa hak kita yang sudah diatur dalam UUD 1945, sebagai berikut :

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: "setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya."(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". (pasal 28B ayat 2).
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Apakah kita sebagai warga negara sudah melaksanakan kewajiban kita? Dan apakah kita telah mendapatkan Hak kita?. Hanya diri kita yang dapat menjawab. Seperti membayar pajak, itu adalah salah satu contoh dari kewajiban kita. Ketika kita telah membayar pajak maka kita dapat merasakan manfaatnya dan kita bisa mendapatkan hak kita menggunakan fasilitas umum dengan tetap menjaganya.

Untuk permasalahan hak dan kewajiban kita di mata hukum dan pemerintahan apakah sudah berjalan semestinya?. Banyak hukum di Indonesia yang tidak berjalan selaras. Banyak warga negara di indonesia yang tidak melaksanakan kewajiban mereka. Karena masih banyak dari mereka yang melanggar hukum dan tidak menaati peraturan yang berlaku.

Namun, faktanya banyak juga hak-hak kita sebagai warga negara yang diabaikan. Sesuai dengan pasal 28 D ayat 1" Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum." Apakah ini sudah berlaku? Banyak dari warga negara yang mendapatkan perlakuan yang tidak adil di mata hukum dan pemerintahan. Seperti para pejabat yang melakukan korupsi dibandingkan dengan seorang nenek yang mencuri 7 batang kayu bakar. Para pejabat yang korupsi dengan jumlah yang tidak sedikit masih berkeliaran bebas di negeri ini dan banyak dari mereka yang mendapatkan hukuman ringan. Dibandingkan dengan seorang nenek berusia 70 tahun yang mencuri 7 buah kayu bakar, dia dihukum 15 tahun penjara. Hukum seakan tajam kebawah dan tumpul keatas. Harapan saya kedepannya, kewajiban yang telah kita lakukan bisa berjalan selaras dengan hak kita sebagai warga negara. Karena kita semua sama, Bhinneka Tunggal Ika.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun