Indonesia  termasuk negara yang tidak lepas dari kata 'korupsi'. Entah sejak kapan  ini terjadi namun sudah berakar dan mendarah daging. Sulit sekali untuk  menghilangkan kata tersebut.
Korupsi  memang hal yang sangat merugikan negara dan menyengsarakan rakyat.  Untuk ituperlu ada ketegasan untuk pejabat yang melakukan tindakan  korupsi ini. Sungguh sangat menyedihkan mengingat hal ini.
Peraturan  Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi terbit pada masa pemerintahan Presiden Susilo  Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.
Perpres  itu mengatur tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan  korupsi jangka panjang mulai 2012 hingga 2025 dan jangka menengah dari  2012 sampai 2014. Namun perlunya beberapa revisi atau perbaikan dalam  Perpres tersebut untuk Indonesia yang bebas korupsi.
Kepala  Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan revisi Peraturan Presiden  Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan  Pemberantasan Korupsi ini tinggal menunggu ditanda-tangani Presiden Joko  Widodo.
Moeldoko  menyatakan saat ini sudah berada di meja Presiden. Semuanya (lembaga  terkait) sudah tanda-tangan, mudah-mudahan secepatnya (terbit), dan saya  sudah lapor ke beliau supaya segera ditandatangani. (tempo.co)
Revisi  perpres tersebut telah lama dibahas antara KSP, Komisi Pemberantasan  Korupsi, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian  Dalam Negeri.
Perpres  yang baru ini berfokus pada tiga hal, yaitu penerimaan negara,  perizinan dan reformasi birokrasi, serta penegakan hokum. Penerimaan  negara itu berkaitan dengan belanja, perizinan tidak lagi menjadi  persoalan ekonomi berbiaya tinggi, sedangkan reformasi birokrasi terkait  hal berhubungan dengan birokrasi dan penegakan hukum.
Apapun  peraturan yang akan diterbitkan, diharapkan untuk lebih cekatan dan  cepat dalam menindak tegas para koruptor. Korupsi sangat merugikan dan  menyengsarakan rakyat.
Pejabat  yang korupsi harus dihukum dua kali lipat kriminal lain. Korupsi bukan  hanya merugikan negara namuns sangat banyak imbasnya kepada percepatan  ekonomi. Untuk itu harus ditindak tegas.
Semoga  dengan perpres ini bisa lebih mengurangi bahkan bagus jika  menghilangkan tindakan korupsi di pemerintahan Indonesia. Rakyata akan  banyak yang sejahtera.Â