Transfer pricing adalah penetapan harga atas transaksi barang, jasa, atau aset antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga, kepemilikan, atau pengendalian. Dalam konteks pajak internasional, transfer pricing digunakan untuk menentukan kewajaran dan kelaziman harga transfer antara perusahaan induk dan anak perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
Prinsip utama dalam transfer pricing adalah arm's length principle, yaitu harga transfer harus sama dengan harga yang akan terjadi antara pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang serupa. Dalam hal ini, harga transfer yang wajar adalah harga yang akan ditetapkan oleh pihak-pihak yang independen dalam kondisi yang serupa, tanpa adanya hubungan istimewa.
Ada lima metode yang dapat digunakan untuk menentukan harga transfer yang wajar dalam pajak internasional, yaitu:
- Metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method)
- Metode harga penjualan kembali (resale price method)
- Metode biaya-plus (cost-plus method)
- Metode pembagian laba (profit split method)
- Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)
SOAL 1
Penyelesaiannya adalah sebagai berikut
dengan menggunakan penyelesaian tersebut, maka 5 bentuk persamaan matematika yang dapat dibuat adalah sebagai berikut
Perhitungan nilai rasional A, B , C dengan asumsi x = 1 adalah sebagai berikut