Risiko reputasi adalah risiko yang dapat berdampak negatif pada citra bisnis di mata masyarakat dan pemerintah. Risiko reputasi yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional antara lain:
- Reputasi yang rusak
Bisnis yang tidak patuh pajak akan memiliki reputasi yang buruk. Reputasi yang buruk dapat menyebabkan bisnis kehilangan kepercayaan dari pelanggan, mitra bisnis, dan investor. Reputasi yang buruk juga dapat menyebabkan bisnis kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Pembatalan perjanjian perdagangan
Pemerintah di berbagai negara dapat membatalkan perjanjian perdagangan jika salah satu pihak melanggar perjanjian tersebut. Pembatalan perjanjian perdagangan dapat menyebabkan bisnis kehilangan akses ke pasar di negara tersebut.
Selain risiko-risiko yang disebutkan di atas, berikut adalah beberapa risiko lain yang berpotensi muncul dalam kepatuhan perpajakan internasional:
- Perubahan peraturan perpajakan
Peraturan perpajakan di berbagai negara dapat berubah secara berkala. Jika bisnis tidak mengikuti perubahan peraturan perpajakan, bisnis dapat dikenai denda dan sanksi.
- Kompleksitas peraturan perpajakan
Peraturan perpajakan di berbagai negara dapat sangat kompleks. Jika bisnis tidak memahami peraturan perpajakan dengan baik, bisnis dapat melakukan kesalahan yang dapat menimbulkan risiko.
- Kegagalan sistem kepatuhan pajak
Sistem kepatuhan pajak yang tidak memadai dapat menyebabkan bisnis tidak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.
- Korupsi
Korupsi dapat menjadi faktor yang memperburuk risiko kepatuhan perpajakan internasional. Bisnis yang melakukan korupsi dapat lebih mudah untuk menghindari pajak.
Mengapa mekanisme pemeriksaan pajak diperlukan dalam konteks bisnis internasional?
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan dalam menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk mengetahui kejelasan pajak yang dilaporkan oleh para wajib pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan oleh pihak swasta, seperti lembaga akuntan publik atau konsultan pajak. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan terhadap semua jenis pajak, baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, maupun pajak lainnya.