Mohon tunggu...
debby setya
debby setya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

NIM : 55522110028, Mata Kuliah : Pajak Internasional Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, MSi, Ak,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 08 - Kasus Pemajakan atas Dividen, Royalti, Bunga, Jasa Luar Negeri, Capital Gains, Sewa dan Hibah

31 Oktober 2023   00:17 Diperbarui: 31 Oktober 2023   00:19 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : merdeka.com

Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah (DBRCHJ) adalah salah satu topik yang hangat diperbincangkan di Indonesia. Jenis pendapatan ini seringkali disebut sebagai penghasilan pasif (passive income) karena diperoleh tanpa harus melakukan banyak usaha. Oleh karena itu, pemerintah menganggap bahwa jenis pendapatan ini perlu dikenakan pajak untuk menciptakan keadilan perpajakan.

Namun, pemajakan atas DBRCHJ juga menimbulkan berbagai pro dan kontra. Ada yang berpendapat bahwa pemajakan ini akan menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada pula yang berpendapat bahwa pemajakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara dan membiayai pembangunan.

Berikut adalah ilustrasi terkait contoh pemajakan atas dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri dan hibah.

Contoh Pemajakan Deviden (Indonesia – Jepang)

PT. MAI, sebuah perusahaan Indonesia yang memiliki 25% saham di perusahaan Jepang yaitu MCLT Corporation. Pada tahun 2023, MCLT Corporation membagikan dividen sebesar ¥100.000.000 kepada PT. MAI. Berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Jepang, tarif pajak dividen yang dikenakan adalah 10%. Dalam kasus ini, PT. MAI akan dikenakan pajak dividen sebesar ¥10.000.000 (10% x ¥100.000.000).

Berdasarkan kasus di atas dapat diambil pengertian bahwa pajak dividen yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia adalah 20%. Namun, berdasarkan P3B antara Indonesia dan Jepang, tarif pajak dividen yang dikenakan adalah 10%. Dalam kasus di atas, PT. MAI dapat mengkreditkan pajak dividen Indonesia - Jepang yang telah dipotong oleh perusahaan luar negeri. Dengan demikian, mereka hanya akan membayar pajak dividen di Indonesia sebesar selisih antara pajak dividen yang telah dipotong oleh perusahaan luar negeri dengan pajak dividen yang terutang di Indonesia.

Contoh Pemajakan Bunga (Indonesia – Singapore)

PT. MU merupakan sebuah perusahaan Indonesia yang memiliki deposito di FG Bank, Singapura. Pada tahun 2023, FG Bank membayar bunga sebesar SGD 100.000 kepada PT. MU. Dengan mengacu pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, tarif pajak bunga yang dikenakan adalah 10%. Dalam kasus ini, PT. MU akan dikenakan pajak bunga sebesar SGD 10.000 (10% x SGD 100.000).

Pajak bunga yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia adalah 20%. Namun, berdasarkan P3B antara Indonesia dan Singapura, tarif pajak bunga yang dikenakan adalah 10%. Perbedaan tarif pajak bunga ini dapat menghemat pajak bagi wajib pajak dalam negeri yang menerima bunga dari bank atau lembaga keuangan Singapura.

Contoh Pemajakan Royalti (Indonesia – Australia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun