Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Berganda Internasional?
Pajak berganda internasional diartikan sebagai pengenaan jenis pajak yang sama oleh dua negara (atau lebih) terhadap subjek pajak dan atas objek pajak yang sama, serta dalam periode tertentu. Dalam praktik, pengenaan pajak oleh negara sering menimbulkan konflik hukum pajak antara negara satu dengan yang lain. Konflik hukum pajak ini timbul sebagai akibat adanya conflict interest untuk pengenaan perpajakan. Apabila klaim pemajakan tersebut benar-benar dilaksanakan oleh beberapa negara pemegang yurisdiksi, maka dapat menyebabkan membesarnya beban pajak yang ditanggung seandainya pemajakan hanya dilaksanakan oleh satu negara saja. Namun apabila dari kedua atau lebih negara pemegang klaim pajak melaksanakan klaim perpajakan tersebut, maka akan berlaku sebaliknya.
Mengapa Pajak Berganda Internasional Dapat Terjadi?
Pajak berganda internasional dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
- Perbedaan asas pemungutan pajak antar negara.
Setiap negara memiliki asas pemungutan pajaknya masing-masing. Asas pemungutan pajak yang berbeda dapat menyebabkan suatu penghasilan dikenakan pajak oleh lebih dari satu negara. Terdapat 2 asas pemungutan pajak yang umum digunakan, yaitu asas domisili dan asas sumber. Asas domisili yaitu asas yang menetapkan bahwa negara domisili subjek pajak berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan subjek pajak tersebut, baik yang berasal dari negara domisili maupun dari negara lain. Sedangkan Asas sumber yaitu asas yang menetapkan bahwa negara sumber penghasilan berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari negara tersebut, terlepas dari subjek pajaknya. Jika suatu negara menerapkan asas domisili, sedangkan negara lain menerapkan asas sumber, maka penghasilan subjek pajak tersebut dapat dikenakan pajak oleh kedua negara tersebut.
- Mobilitas sumber daya ekonomi.
Dalam era globalisasi, mobilitas sumber daya ekonomi semakin meningkat. Hal ini dapat menyebabkan suatu subjek pajak memiliki penghasilan di lebih dari satu negara. Misalnya, seorang WNI bekerja di Singapura dan memiliki penghasilan dari pekerjaannya tersebut. Singapura mengenakan pajak atas penghasilan tersebut, dan Indonesia juga mengenakan pajak atas penghasilan tersebut karena WNI tersebut merupakan penduduk Indonesia.
- Ketidakpastian hukum.
Ketentuan hukum perpajakan internasional masih belum sepenuhnya jelas. Hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar negara, sehingga dapat menyebabkan pajak berganda. Misalnya, terdapat dua negara yang memiliki ketentuan hukum perpajakan yang sama, namun interpretasi terhadap ketentuan tersebut berbeda-beda. Hal ini dapat menyebabkan suatu penghasilan dikenakan pajak oleh kedua negara tersebut.
Apa Dampak Dari Pajak Berganda Internasional?
Secara ekonomis, pajak merupakan pengorbanan sumber daya yang harus ditanggung oleh pengusaha dan masyarakat. Pajak berganda internasional akibat dari pemajakan oleh dua negara dapat memberikan tambahan beban ekonomis terhadap wajib pajak, ekonomi suatu negara dan pemerintah negara itu sendiri.
Dampak bagi wajib pajak
- Ketidakadilan
Pajak berganda internasional dapat menyebabkan wajib pajak membayar pajak yang lebih besar dari yang seharusnya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak karena mereka harus membayar pajak atas penghasilan yang sama dua kali.
- Ketidakefisienan
Pajak berganda internasional dapat menimbulkan biaya administrasi yang tinggi bagi wajib pajak. Wajib pajak harus mengurus pajak di dua negara atau lebih, sehingga dapat memakan waktu dan tenaga.
- Hambatan investasi
Pajak berganda internasional dapat menghambat arus investasi antar negara. Hal ini karena investor akan mempertimbangkan risiko pajak berganda sebelum berinvestasi di negara lain.
Dampak bagi pemerintah
- Penerimaan pajak yang berkurang
Pajak berganda internasional dapat menyebabkan penerimaan pajak pemerintah berkurang. Hal ini karena wajib pajak dapat menghindari pajak dengan cara memindahkan penghasilan mereka ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
- Kesulitan dalam melacak wajib pajak
Pajak berganda internasional dapat menyulitkan pemerintah dalam melacak wajib pajak yang memiliki penghasilan di lebih dari satu negara. Hal ini karena wajib pajak dapat memanfaatkan perbedaan ketentuan perpajakan antar negara untuk menghindari pajak.
Dampak bagi perekonomian negara
- Penurunan investor
Pajak berganda internasional dapat menurunkan investasi di suatu negara. Hal ini karena investor akan mempertimbangkan risiko pajak berganda sebelum berinvestasi di negara tersebut.
- Kesulitan dalam bersaing
Pajak berganda internasional dapat menyulitkan suatu negara untuk bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Hal ini karena investor akan lebih memilih untuk berinvestasi di negara yang memiliki sistem perpajakan yang lebih kompetitif.
Oleh karena itu, dapat terlihat bahwa dibutuhkan upaya kebijakan perpajakan yang bersifat netral terhadap kompetisi internasional. netralitas tersebut dapat dicapai dengan menyediakan keringanan atau eliminasi atas pajak berganda internasional.