Mohon tunggu...
Dea Yulia Anggraini
Dea Yulia Anggraini Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sekolah

🦆🦆🦆

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Histori Terjadinya Korupsi

25 November 2022   10:07 Diperbarui: 25 November 2022   10:08 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Halo sobat kompasiana! Taukah kamu? Korupsi adalah perilaku tak jujur atau curang oleh mereka yang berkuasa biasanya melibatkan penyuapan. Kalian suka penasaran nggak sih sebenarnya awal mula adanya korupsi itu gimana?

Korupsi sudah ada dari jaman nenek moyang kita. Korupsi diperkirakan telah ada sejak dinasti Mesir Kuno tepatnya di tahun 1200 sebelum masehi dan saat ini masih berlangsung di hampir setiap negara di dunia. Salah satunya seperti di negara kita sendiri yaitu INDONESIA. Sebelum dan sesudah kemerdekaan di era Orde lama, Orde baru, dan berlanjut hingga era Reformasi korupsi di Indonesia sudah membudaya.

Korupsi udah jadi budaya yang mendarah daging di Indonesia. Kontroversi upah pekerja jalan anyer panarukan jadi salah satu bukti nyatanya. Saat pembangunan jalan raya Anyer-Panarukan yang kita kenal dengan "Kerja Paksa", sebenarnya Deandels menyediakan upah bagi pekerja, mandor dan konsumsi. Upah ini diberikan oleh pemerintah kepada prefek (residen), lalu diteruskan kepada Bupati untuk kemudian diberikan kepada para pekerja. Data dana dari residen ke Bupati tercatat dan ada dokumennya, sedangkan dari Bupati ke pekerja, sampai saat ini belum ditemukan. Hal ini memimbulkan tanda tanya besar, Apakah benar dana kita dikorupsi?

Selain itu terdapat beberapa kasus korupsi terbesar di Indonesia. Tiga terbesar yaitu:
1. Dugaan Korupsi Lahan berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan nilai kerugian negara Rp78 trilliun. Korupsi ini dinilai sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
2. Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.
3. kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun. Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.

Dan kasus korupsi masih berlangsung sampai saat ini. November 2022 Seorang anggota kepolisian bernama AKBP Bambang Kayun tiba-tiba diketahui berstatus tersangka di KPK. Awalnya perkara ini disebut mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris tapi kini KPK menyebut kasus ini penyidikan 'dugaan korupsi di Mabes Polri'.

Selain itu terdapat juga korupsi yang sering terjadi bahkan setiap harinya pasti ada yaitu korupsi waktu. Contohnya pada lingkungan sekolah masih banyak siswa yang terlambat masuk sekolah bahkan sering bolos tidak masuk kelas saat jam pelajaran dimulai. Tapi tidak hanya siswa yang melakukan korupsi waktu, banyak juga guru yang melakukan korupsi waktu seperti tidak masuk ke kelas bahkan tidak memberikan materi apapun kepada murid yang padahal seharusnya itu merupakan kewajiban dirinya.

Mau sampai kapan kasus korupsi ini berlangsung di Indonesia? Sudah banyak terlihat dampak yang terjadi akibat korupsi, banyak kerugian dimana mana. Marilah sobat kompasiana kita bersama sama menggiatkan perilaku pemberantasan korupsi. Dimulai dari diri sendiri untuk kebaikan kebersamaan.

Makan sosis pake nasi
Makannya pakai piring antik
Mari kita memberantas korupsi
Untuk menjadikan Indonesia yang lebih baik

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun