Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masuk Sekolah Kedinasan Auto Jadi ASN?

19 Mei 2024   11:44 Diperbarui: 19 Mei 2024   11:51 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: instagram @bkngoidofficial

Tampaknya bulan ini jadi kabar gembira khususnya buat para lulusan SMA/SMK atau setingkat karena seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2024 telah dibuka mulai 15 Mei. Pemerintah menyediakan ribuan formasi yang diikuti 8 (delapan) Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan. Terhitung ada 3.445 kuota yang bisa diperebutkan untuk berkesempatan menempuh pendidikan tinggi di berbagai sektor pemerintahan tersebut, mulai dari elemen keuangan negara, intelijen, perhubungan, sampai dengan cuaca dan bidang keamanan siber negara. Rincian informasi mengenai daftar Sekolah Kedinasan yang buka tahun ini sudah bisa dicek di portal SSCASN BKN - https://dikdin.bkn.go.id. 

Menempuh pendidikan di Sekolah Kedinasan otomatis jadi ASN? 

Lulusan Sekolah Kedinasan yang akan menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipungkiri menjadi alasan terbesar calon pelamar terutama para orang tua yang masih menjadikan ASN sebagai profesi primadona. Tidak hanya itu, biaya pendidikan yang minim bahkan sejumlah komponen pendidikan yang gratis juga tak kalah menggiurkan, terlebih di tengah isu kenaikan biaya pendidikan tinggi yang berlomba lari dengan laju inflasi. Dilihat dari POV (point of view) para orang tua, kedua alasan itu nyaris tidak terbantahkan entah itu dari segi keamanan kantong dan jaminan kebagian lapangan pekerjaan tentunya. 

Namun jangan sampai salah kaprah karena tidak semua tipe Sekolah Kedinasan mendapat kedua benefit tersebut. 

Meskipun pada pada dasarnya semua Sekolah Kedinasan tersebut di bawah naungan instansi Kementerian/Lembaga tetapi ternyata ada tipe Sekolah Kedinasan yang disebut dengan non-ikatan dinas. Perbedaan terbesar keduanya adalah status yang diperoleh setelah lulus, di mana ikatan dinas akan berstatus sebagai ASN sedangkan non-ikatan dinas tidak berstatus ASN. Bahkan sejumlah Sekolah Kedinasan membagi kuota peserta Taruna/Taruni-nya menjadi 2 (dua), yakni kuota untuk alokasi ASN dan non-ASN, contohnya Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran atau STIP. 

Terus, cara membedakannya gimana saat mendaftar?

Ada satu hal mudah mengenali apakah Sekolah Kedinasan yang akan disasar adalah tipe ikatan dinas atau non-ikatan dinas, yakni dari aspek rekrutmennya. Pertama, proses rekrutmen Sekolah Kedinasan berstatus ikatan dinas berada di bawah kewenangan Panitia Seleksi Nasional atau Panselnas seperti Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, rangkaian seleksi termasuk prosedur dan mekanismenya akan diatur terutama oleh kedua lembaga tersebut. Hal ini karena calon peserta yang akan menjadi Taruna/Taruni di Sekolah Kedinasan tipe ikatan dinas ini merupakan kandidat ASN yang akan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai menamatkan pendidikannya. Kedua, pintu masuk Sekolah Kedinasan yang berstatus ikatan dinas dibuka secara serentak alias pendaftarannya dibuka secara bersamaan melalui portal yang disediakan Panselnas melalui BKN. 

Sementara proses pendaftaran non-ikatan dinas mutlak menjadi kewenangan masing-masing instansi penyelenggara. Layaknya memasuki perguruan tinggi pada umumnya, peserta yang menempuh pendidikan Sekolah Kedinasan non-ikatan dinas menjadi mahasiswa yang dipersiapkan untuk kebutuhan lapangan kerja yang spesifik. Beberapa contohnya di antaranya seperti Politeknik Penerbangan, Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Politeknik Ilmu Pelayaran, Politeknik Perkeretaapian Indonesia, Politeknik Ilmu Penerbangan dan sejenisnya. Selain itu, tipe non-ikatan dinas ini juga tidak 100% gratis alias ada beberapa biaya pendidikan yang dikenakan, berbeda halnya dengan ikatan dinas. Tetapi ingat keduanya tidak menanggung biaya akomodasi peserta selama menjalankan pendidikannya. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun