Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi Ditolak, Kenapa Status RAT harus Dipertahankan selama Pemeriksaan?

2 Maret 2023   09:16 Diperbarui: 2 Maret 2023   09:16 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak masyarakat jagat maya menyambut positif keputusan Kementerian Keuangan yang menolak pengunduran diri pegawainya - RAT sebagai PNS. Hal itu lantaran yang bersangkutan sedang dalam tahap pemeriksaan, baik dari aspek disiplinnya sebagai PNS, maupun terkait dugaan ketidakwajaran harta kekayaannya di LHKPN yang kini tengah ditelusuri KPK.

Keputusan ditolaknya pengunduran diri sosok RAT yang tengah jadi pembicaraan terhangat netizen ini, juga mengundang sejumlah komentar berbeda, yang mempertanyakan "kok gak dipecat aja sih?" atau "Bukannya lebih bagus dipecat langsung aja" dan sebagainya. Namun pertanyaan dan pernyataan bernada resah ini setidaknya bisa terjawab dengan munculnya pernyataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendiseminasikan informasi terkait tata cara pemberhentian PNS. Termasuk pernyataan awal BKN yang meminta Kementerian Keuangan untuk menolak pengunduran diri RAT lantaran tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur manajemen PNS.

Balik lagi, jadi pertanyaannya, pengunduran diri RAT lebih baik ditolak atau diterima langsung? Coba kita pahami dari konteks profesinya sebagai PNS.

Pertama, tentunya harus ditolak. Kenapa? Karena jelas menyalahi ketentuan pemberhentian profesinya sebagai PNS, jadi bukan semata-mata karena desas-desus PNS susah dipecat ya. Merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan BKN lewat kanal instagramnya @bkngoidoffical sudah menyatakan kalau permintaan berhenti PNS ditolak apabila sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. (Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 238 ayat (3) huruf c dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS Pasal 5 ayat (6) huruf c).

Trus, apakah mengundurkan diri dianggap berpotensi akan menganggu pemeriksaannya? Secara langsung tidak, karena pemeriksaan yang bersangkutan terkait dugaan harta kekayaannya yang bisa jadi menjurus kepada tindak pidana korupsi, namun sekali lagi hal ini masih dalam proses pemeriksaan di KPK, jadi belum terbukti.

Namun pemeriksaan dugaan harta kekayaan RAT memiliki keterkaitan secara tidak langsung dengan diterima atau ditolaknya pemberhentiannya. Dengan kata lain, keputusan ditolak atau diterimanya pengunduran diri RAT akan berdampak pada jenis status pemberhentiannya sebagai PNS. Hal ini dikarenakan negara mengatur jenis-jenis pemberhentian PNS, mulai dari Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri sampai dengan Pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri.

Lalu di mana letak potensi pelanggaran disiplin PNS-nya? Tentu ini menyangkut pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagai PNS. Jadi negara sudah mengatur hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS, termasuk jenis pelanggaran terhadap kewajiban dan jenis pelanggaran terhadap larangan. Bahkan jenis konsekuensi atau istilah dalam konteks kepegawaiannya disebut "Hukuman Disiplin" bisa beragam, tergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti dilakukan. Karena penjelasan soal disiplin PNS ini cukup panjang, buat yang penasaran bisa langsung spill ketentuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kedua, jenis pelanggaran yang ditemukan akan berkonsekuensi terhadap jenis hukuman disiplin yang akan diberlakukan, mulai dari Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat. Di mana ketiganya memiliki dampak yang berbeda-beda pula, terutama menyangkut hak kepegawaian yang akan diterima bersangkutan setelah diberlakukannya jenis pemberhentian tertentu.

"Kok begitu masih bisa dapat hak kepegawaian sih?" Eitss tunggu dulu, negara sudah mengatur sedemikian rupa ya soal hukuman disiplin PNS ini. Artinya, konotasi "hak" di sini tidak serta-merta sesuatu yang wajib diterima, karena tidak semua jenis Hukuman Disiplin PNS menyisahkan hak yang patut diterima. Makanya pengunduran diri RAT ini sejak awal direkomendasikan oleh BKN untuk ditolak instansinya selama pemeriksaan masih berlangsung.

Untuk itu, keputusan awal Kementerian Keuangan membebaskan RAT dari jabatan strukturalnya merupakan kebijakan pas guna kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya (PP 94/2021 Pasal 31). Potensi "kemungkinan" ini bisa jadi buntut hebohnya harta kekayaan bersangkutan yang dinilai terlampau fantastis jika dibandingkan dengan penghasilannya (take home pay sebagai Pejabat Eselon III di Dirjen Pajak) dan hal ini memunculkan asumsi ketidakwajaran sumber harta yang dimiliki.

Alhasil selain karena terkait menyalahi aturan manajamen PNS, juga disebabkan jenis pelanggaran bersangkutan akan menentukan jenis pemberhentiannya. Apakah nantinya dikenakan Hukuman Disiplin Ringan, Sedang, dan Berat tergantung hasil pemeriksaan bersangkutan, yang akan berdampak pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Menteri Keuangan terhadap putusan jenis pemberhentiannya.

Andaikata, apabila ke depan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang berkonsekuensi terhadap jenis Hukuman Disiplin Berat, bisa dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan dan terbukti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan institusi penegak hukum terkait, jika PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250). Kok bisa? Karena PNS yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tetapi lagi-lagi terkait kasus RAT, semua masih bersifat dugaan. Akan seperti apa jenis pelanggaran dan sanksi Hukuman Disiplin yang diterimanya sebagai PNS, maupun sebagai warga negara tetap harus menunggu hasil pemeriksaan. Fyi, status pemberhentian sebagai PNS dapat ditetapkan jika sudah diputus bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa perlu menunggu masa pidana penjaranya selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun