Mohon tunggu...
Desi Handayani Sagala
Desi Handayani Sagala Mohon Tunggu... Editor - Gov Public Relations | Social Causes Enthusiast

Seorang Praktisi Kehumasan Pemerintah yang mencoba menerangkan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan dampak sosial sekitar berdasarkan pengalaman dan pengamatan lewat tulisan dari kaca mata individu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resmi Ditolak, Kenapa Status RAT harus Dipertahankan selama Pemeriksaan?

2 Maret 2023   09:16 Diperbarui: 2 Maret 2023   09:16 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Andaikata, apabila ke depan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang berkonsekuensi terhadap jenis Hukuman Disiplin Berat, bisa dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan dan terbukti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Dari hasil pemeriksaan institusi penegak hukum terkait, jika PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250). Kok bisa? Karena PNS yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tetapi lagi-lagi terkait kasus RAT, semua masih bersifat dugaan. Akan seperti apa jenis pelanggaran dan sanksi Hukuman Disiplin yang diterimanya sebagai PNS, maupun sebagai warga negara tetap harus menunggu hasil pemeriksaan. Fyi, status pemberhentian sebagai PNS dapat ditetapkan jika sudah diputus bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa perlu menunggu masa pidana penjaranya selesai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun