Andaikata, apabila ke depan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran yang berkonsekuensi terhadap jenis Hukuman Disiplin Berat, bisa dikenakan sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, sampai dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan dan terbukti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Dari hasil pemeriksaan institusi penegak hukum terkait, jika PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250). Kok bisa? Karena PNS yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tetapi lagi-lagi terkait kasus RAT, semua masih bersifat dugaan. Akan seperti apa jenis pelanggaran dan sanksi Hukuman Disiplin yang diterimanya sebagai PNS, maupun sebagai warga negara tetap harus menunggu hasil pemeriksaan. Fyi, status pemberhentian sebagai PNS dapat ditetapkan jika sudah diputus bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tanpa perlu menunggu masa pidana penjaranya selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H