Kebijakan terbaru cuti melahirkan yang sekarang diberlakukan bagi pegawai laki-laki (suami) yang berprofesi PNS sedang ramai di pemberitaan media massa. Kabar itu mencuat setelah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dirilis ke publik tanggal 15 Januari lalu.
"PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan"(Huruf E Poin 3)
Kata BKN Kebijakan ini bentuk dukungan Pemerintah dalam Pengarusutamaan Gender
Dalam release yang dikeluarkan BKN pada 09 Maret lalu bahwa kebijakan ini katanya salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan perempuan dalam mengurus keluarga.
Menariknya lagi kebijakan cuti melahirkan ini tidak memotong cuti tahunan yang diberikan selama 12 hari. Artinya memang Pemerintah memberikan ruang tersendiri kepada PNS Pria untuk menjalankan perannya sebagai suami, khususnya dalam mendampingi istri yang melahirkan.
"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan" (Huruf E Poin 6)
"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS." (Huruf e Poin 14)
Welltidak ada yang salah dengan kebijakan itu, setuju karena memang dari aspek apapun peranan laki-laki sebagai suami dalam proses persalinan memang dibutuhkan, rasanya seluruh perempuan (istri) membutuhkan kehadiran sosok suami ketika melahirkan.
Nah bagaimana dengan aturan cuti bagi pegawai laki-laki non PNS? Coba kita telusuri
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
"Pasal 93 Ayat (4) huruf e bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari"