[caption id="attachment_311091" align="aligncenter" width="448" caption="Koleksi : IDKITA"][/caption]
Hingga saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia masih belum memiliki data yang akurat. Namun bila merujuk pada data WHO, diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (atau sekitar 24 juta penduduk). Data ini memang berbeda jika dibandingkan dengan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang menyebutkan bahwa di tahun 2010 jumlah penyandang disabilitas adalah: 7,126,409. Data ini bila dibandingkan dengan data PUSDATIN dari Kementerian Sosial, akan berbeda lagi, dimana disebutkan pada 2010, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 11,580,117 orang, yaitu terdiri dari 3,474,035 (penyandang disabiltas penglihatan), 3,010,830 (penyandang disabilitas fisik), 2,547,626 (penyandang disabilitas pendengaran), 1,389,614 (penyandang disabilitas mental) dan 1,158,012 (penyandang disabilitas kronis).
Entah data mana yang sesuai, karena definisi dari disabilitas sendiri tidak dengan serta merta diterjemahkan dalam masalah keterbatasan fisik (kecacatan) namun ada faktor lain yang menyebabkan seseorang kehilangan ability-nya.
Seperti yang dijelaskan oleh WHO (World Health Organization), 11 August 2012, bahwa disabilitas merupakan istilah umum, yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Sebuah penurunan penilaian terhadap seseorang akibat adanya masalah dari fungsi dan struktur tubuh.
Keterbatasan kegiatan atau aktivitas adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan.   Sedangkan pembatasan partisipasi adalah masalah yang dialami oleh seseorang dalam keterlibatannya dalam situasi kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, disabilitas boleh dikatakan adalah fenomena yang kompleks, yang mencerminkan interaksi antara fungsi tubuh seseorang dan fungsi atau kesempatan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat di mana ia tinggal.
Jadi bisa saja, orang normal tanpa unsur kecacatan fisik namun tidak memiliki aksesibilitas untuk memenuhi hak dan kebutuhan sebagai mahluk individu dan sosial, warga negara yang kehilangan ability-nya, atau menjadi disabilitas.
[caption id="attachment_311092" align="aligncenter" width="448" caption="Sambutan Pembukaan Oleh : Dewi Motik Pramono M.Si sebagai Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) - Koleksi : IDKITA"]
Terlepas dari perdebatan definisi yang mungkin masih ada dalam sudut pandang lain, yang pasti menurut UNESCO dari hasil pertemuan The High-Level Meeting on Disability and Development (HLMDD) sesi ke-68Â di Majelis Umum PBB, yang berlangsung di New York pada bulan September 2013 disebutkan bahwa lebih dari satu miliar orang hidup dalam beberapa jenis disabilitas, dan 80% dari mereka tinggal di negara-negara berkembang. "Disabilitas merupakan sebab dan akibat dari kemiskinan: orang miskin lebih cenderung menjadi penyandang disabilitas dan mereka adalah salah satu kelompok yang paling miskin dan paling rentan dari populasi global"
[caption id="attachment_311093" align="aligncenter" width="448" caption="Dimas - KARTUNET, Sedang menyampaikan presentasinya (Koleksi: IDKITA)"]