[caption id="attachment_321237" align="aligncenter" width="640" caption="Foto Bersama Yayasan, Guru, Blogger, Relawan TIK Kabupaten Maros di MI dan MTS Matajang, Camba, Maros, Sulsel"][/caption]
Setelah merintis Proyek Percontohan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) di Kabupaten Banyumas, kali ini IDKITA Community mencoba untuk merintis proyek percontohan yang sama  di wilayah tengah Indonesia, tepatnya di Kabupaten Maros, provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 23 hingga 24 Agustus 2014 ini dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan, antara lain peninjauan langsung daerah dan sekolah yang dapat ditindaklanjuti menjadi sekolah percontohan, peninjauan langsung infrastruktur TIK di Kabupaten Maros, khususnya jaringan internet sepanjang ibu kota Kabupaten Maros menuju daerah Camba, yaitu daerah di mana proyek percontohan direncanakan akan dilaksanakan, serta melakukan kegiatan dialog bersama simpul-simpul pelajar Maros, blogger pelajar Maros, blogger Maros, relawan TIK dan tokoh pendidikan Kabupaten Maros.
***
Definisi Pendidikan Layanan Khusus (PLK) sendiri menurut UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pada pasal 32 ayat 2 dan disebutkan juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 72 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus (PLK). Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Berdasarkan definisi dan karakteristik wilayah yang dapat diselenggarakan PLK, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Permen No 72 tahun 2013, khususnya pada pasal 6 dan terlebih lagi memperhatikan dengan seksama, amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pasal 28 C, 28 E dan Pasal 31 ayat UUD 1945, di mana pada prinsip dasarnya diamanatkan bahwa setiap warga negara dijamin haknya untuk memperoleh pendidikan.
Dalam Permen No 72 tahun 2013, khususnya pada pasal 3 ayat 1 tentang program layanan pendidikan yang kemudian dijabarkan dalam pasal 5 huruf (e) disebutkan bahwa salah satu program layanan yang dimaksud dapat berupa pendidikan jarak jauh yang menyelenggarakan layanan pendidikan tertulis, radio, audio, video, TV, dan/atau berbasis IT.
Kemudian dalam Pasal 8 Permen yang sama juga menyebutkan bahwa Proses pembelajaran PLK dilaksanakan dengan memperhatikan sistem pembelajaran yaitu tempat pembelajaran disesuaikan dengan ketersediaan dan kelayakan, waktu pembelajaran dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara, pendidik dan peserta didik dan sistem pembelajaran dapat dilakukan dalam bentuk klasikal, tutorial, tatap muka, jarak jauh, dan/atau mandiri. Hal ini memberi ruang penyelenggara PLK untuk dapat memanfaatkan TIK secara maksimal sesuai kondisi wilayah.
Terkait dengan perluang pemanfaatan TIK tersebut, pada pasal 8 ayat 3 memang disebutkan dengan jelas bahwa sistem pemberlajaran dapat menggunakan media berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Atas dasar inilah, maka disamping melaksanakan tujuan pokok komunitas dalam memasyarakatkan pemanfaatan TIK dengan titik perhatian pada perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, maka kegiatan penyelenggaraan proyek percontohan untuk pendidikan layanan khusus yang memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memiliki benang merah dengan visi dan misi komunitas dalam mengupayakan generasi muda Indonesia yang cerdas, tangguh dan bermoral dalam memanfaatkan TIK untuk menggapai cita-citanya di masa depan dan berpatisipasi dalam mengisi pembangunan Indonesia mencapai citai-cita luhur serta mengharumkan dan menjadikan bangsa di masa depan menjadi bangsa yang tangguh dan dapat bersaing secara global.
Bila ditanyakan, dari mana resource yang dibutuhkan untuk proyek percontohan yang jika dinilai dalam kaca mata umum mungkin akan menyedot dana yang besar, hal ini menggambarkan, seolah-olah komunitas kami tidak akan mampu untuk merealisasikannya. Namun dengan niat yang tulus dengan membangun kerjasama dengan berbagai stakeholders, antara lain pemerintah, pihak swasta serta komunitas masyarakat, keinginan tersebut boleh diyakini dapat terealisasi dengan baik. Hal ini mulai dapat dibuktikan ketika pertama kali IDKITA Community merintis proyek percontohan untuk Boarding School, Mbangun Desa, Baturraden serta serta MTS Pakis, Desa Gunung Lurah, Kabupaten Banyumas yang saat ini dalam implementasi pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran offline menggunakan konten dari rumah belajar PUSTEKKOM Kemdikbud.