Anak memerlukan pengawasan dan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, dan seimbang. Sebagai generasi muda penerus cita-cita bangsa, anak juga merupakan sumber daya manusia yang sangat penting bagi pembangunan nasional di masa depan.  Upaya pembinaan dan perlindungan ini menghadapi berbagai masalah dan hambatan sosial kemasyarakatan, dan terkadang anak menunjukkan anomali perilaku, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan  melanggar  hukum,  tanpa mengenal status sosial dan ekonomi dengan demikian penulis yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur yang sedang melaksanakan program magang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sangat tertarik untuk membahas mengenai bagaimana penyelesaian perkara pidana anak.
Setiap anak yang bermasalah dengan hukum harus ditangani oleh pengadilan, dengan melalui sistem peradilan anak dan bukan sistem peradilan biasa, sesuai dengan tujuan sistem peradilan pidana anak yang telah disebutkan di atas. Pengadilan dengan melakukan acara sistem peradilan pidana anak menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum karena hukum pidana formal tidak memuaskan dan membuat frustasi di banyak negara di seluruh dunia. Hal ini memunculkan berbagai ide pendekatan alternatif untuk mengatasi permasalahan penanganan tindak pidana yang terjadi di negara tersebut. Dalam sistem  peradilan  pidana, proses diversi merupakan hal yang baru, karena  selama  ini  proses  diversi  tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana di  Indonesia.  Diversi  baru  muncul setelah  diundangkannya  UU  No.  11 Tahun  2012. Diversi  merupakan alternatif penyelesaian  perkara  pidana diluar pengadilan. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 UU No. 11/2012 yang menyebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara  anak dari  proses peradilan  diproses di luar peradilan pidana.
Dengan  pengertian  yang  demikian, pandangan penulis dalam menerapkan diversi sangatlah  penting  dalam  proses penyelesaian  perkara  tindak  pidana yang dilakukan oleh anak-anak. Hal ini bertujuan  untuk mencari jalan terbaik terhadap para pihak baik pelaku anak dengan korban. Keadilan yang hendak  dicapai  disini  adalah  keadilan yang bermartabat yakni keadilan yang adil dan tidak condong terhadap satu pihak baik terhadap pelaku namun juga terhadap koban. Hal ini sangatlah penting karena selama ini korban tindak pidana kurangmendapatkan  rasa  keadilan.  Selain Bertujuan  untuk  mencapai  keadilan yang bermartabat, dalam Pasal 6 UU No.11 Tahun  2012  menyebutkan  bahwa tujuan  diterapkannya  diversi  dalam sistem  peradilan  pidana  anak  adalah untuk:
a.mencapai  perdamaian  antara  korban dan anak;
b.menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan;
c.menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
e.menanamkan rasa tanggungjawab pada anak.
Sistem peradilan pidana anak dirancang untuk melayani tujuan mulia diversi. Memiliki Tujuan berikut: (a) tindak pidana anak diselidiki melalui penyidikan dan dilakukan suatu penuntutan merujuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali undang-undang ini menentukan lain. (b) pengadilan anak diselenggarakan di pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; dan (c) bimbingan, pembimbingan, pengawasan, dan/atau pendampingan diberikan selama proses pelaksanaan hukuman atau tindakan. Setelah hukuman atau tindakan selesai dilaksanakan, diversi harus diupayakan.
Dengan demikian bahwa dengan diberlakukan diversi dalam penyelesaian pidana anak menjadikan suatu terobosan dan menjadi solusi alternatif dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak terhadap anak yang sedang berhadapan dengan hukum.