Mohon tunggu...
Deddy Arifin
Deddy Arifin Mohon Tunggu... -

Mencoba terus belajar .....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cagar Budaya Menjadi Tempat Pelanggaran Awal Jokowi

21 Mei 2014   01:54 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Entah bagaimana ceritanya, seorang Jokowi dua kali melakukan pelanggaran berulang pada hal yang sama. Tak bisa membayangkan bagaimana kerja tim Jokowi dapat terporosok 2 kali pada lubang yang sama.

Pertama, ketika Gubernur DKI itu melakukan deklarasi Capres dari PDIP di Rumah Si Pitung Marunda, Jakarta Utara pada jumat 14 Maret 2014 lau. Mengutip pernyataan Ketua Lembaga Antar Bidang Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi Muhammad Rifky (Eky Pitung), bahwa Jokowi melanggar UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pada pasal 64 disebutkan bahwa penggunaan bangunan cagar budaya harus memperhatikan kepentingan sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama, budaya dan pariwisata. Pada pasal 85 UU No.11 Tahun 2010 itu lebih lanjut mengatakan pemerintah dan masyarakat boleh menggunakan cagar budaya tersebut untuk kepentingan tersebut diatas.

Alasan Jokowi memilih Rumah si Pitung sebagai tempat deklarasi calon presiden dari PDIP adalah si Pitung dinilai sebagai simbol perlawanan. Namun alasan ini mendapatkan protes dari Eky. Menurut Eky, perlawanan yang dimaksud Jokowi jelas menyimpang dari perlawanan yang dilakukan Pitung semasa hidupnya melawan bangsa penjajah. Sementara perlawanan Jokowi dinilai bukan melawan penjajah Belanda, namun melawan bangsa sendiri, yakni capres.

Terlepas dari kontoversi ini, penulis memahami bahwa ketika deklarasi Capres Jokowi, pasti belum terbentuk tim kemenangan untuk memuluskan langkah Jokowi. Artinya ketika Tim Kemenangan belum terbentuk, berarti tidak ada orang yang kompeten mengenai hukum memberi saran setiap langkah yang mengarah kepada proses dan kampanye pencapresan.

Tapi ternyata, analisa penulis salah. Setelah secara resmi pencapresan Jokowi, terjadi lagi pelanggaran berulang terhadap pelanggaran penggunaan fasilitas cagar budaya untuk kepentingan politik.

Kedua, penggunaan Gedung Museum Joang 45 kemarin, ternyata mendapat kecaman dari pengelola dan pengurus. Salah satu pengurus Museum Joang 45 yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku kaget dengan peristiwa deklarasi ini. Mereka tidak tahu Jokowi akan melakukan acara deklarasi pasangan calon wakil presiden (cawapres), karena pihak museum tidak dilibatkan.

Ada berita tak sedap dalam penggunaan gedung tersebut, bahwa mereka tidak membayar sewa sepeserpun kepada pihak pengelola gedung.

Tidak disewanya gedung ini, terkait dengan Gedung Joang 45 dibawah koordinasi Disparbud DKI. Dan sebagai mana kita ketahui Jokowi adalah masih Gubenur aktif, karena hari ini diberitakan Jokowi langsung aktif lagi sebagai Gubernur DKI. Izin cutinya menurut Menteri Dalam Negeri, belum bisa disetujui sebelum ada keputusan resmi KPU atas pencapresan.

Deklarasi ini menuai reaksi keras dari warga Betawi, karena dinilai telah melanggar UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Mengingat Gedung Joang 45 adalah Bangunan Cagar Budaya.

Sama seperti pada pelanggaran di Rumah Si Pitung Marunda, pelanggaran terjadi pada pasal 64 dan pasal 85.

Pada pasal 112 tentang sanksi atas pelenggaran ini lebih lanjut mengatakan, yakni setiap orang yang dengan sengaja memanfaatkan cagar budaya dengan cara perbanyakan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lalu pada Pasal 114, tertulis jika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya terkait dengan pelestarian cagar budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).

Jika menilik Pasangan Prabowo-Hatta yang membatalkan deklarasi di Museum Naskah Proklamasi, justru bermain lebih hati-hati. Untuk menghindari serangan lawan maka deklarasi itu akhirnya pindah ke Rumah Polonia.

Mengutip di indonesiasatu.kompas.com : Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya tidak mau melanggar aturan dengan menggelar acara politik di sana. "Kita mendapatkan masukan dari tim hukum kita kalau Museum Naskah Proklamasi sebagai cagar budaya tidak bisa dijadikan tempat untuk menggelar acara-acara politik," kata Fadli seusai berziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Jelas terlihat, untuk masalah ini kedua pasangan Capres mana yang lebih mengerti potensi  melanggar hukum mana yang tidak. Bayangkan untuk masalah sekecil ini saja, tim sukses Jokowi tidak jeli melihat potensi pelanggaran hukum, bagaimana nanti ketika mengurus Bangsa dan Negara Besar Indonesia ini apabila diberi amanat ?

http://www.beritasatu.com/megapolitan/184963-digunakan-sebagai-tempat-deklarasi-politik-jokowi-pengelola-gedung-joang-45-kaget.html

http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/05/20/1213221/tak.mau.tabrak.aturan.prabowo-hatta.batal.ke.museum.naskah.proklamasi?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp

http://news.liputan6.com/read/2026712/deklarasi-capres-di-rumah-pitung-diprotes-jokowi-salah-kaprah

UU No. 11 Tahun 2010  http://www.hukumonline.com/pusatdata/downloadfile/lt4d217493c0452/parent/lt4d217477e1e55

http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/05/20/125049/2587001/1562/kenapa-deklarasi-koalisi-prabowo-hatta-batal-di-museum-proklamasi?9922032

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun