Akhir-akhir ini ramai sebagian stakeholder dunia pendidikan termasuk para pengamat pendidikan dan media mengatakan bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional adalah diskriminasi, pengkastaan, ketidakadilan terhadap anak didik yang “mampu” dan tidak.
Penulis mencoba memahami kata diskriminasi yang dimaksud dan juga kata mampu yang saya beri tanda kutip. Selama ini orang memahami diskriminasi adalah adanya perlakuan yang berbeda. Apakah perlakuan berbeda adalah sebuah diskriminasi ?
Untuk menjawab ini saya coba melihat beberapa definisi diskriminasi. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka edisi tahun 1995 menyebutkan diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga Negara. Pada Pasal 1 ayat (3) UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan diskriminasi adalah; setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, rasa, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum social budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Mengacu pada defisini diatas maka benar bahwa diskriminasi adalah pelakuan yang berbeda terhadap warga negara dalam hal agama, suku, rasa, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik baik secara individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum social budaya dan aspek kehidupan lainnya.
Pada tatananhukum yang paling tinggi UUD 1945 pasal 28J mengatakan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan keteritiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Dari putusan MK No.27/PUU-V/2007, disebutkan “Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.”
Pada UUD 1945 Pasal 28J dan putusan MK No.27/PUU-V/2007 jelas disebutkan bahwa diskriminasi terjadi ketika ada pelakuan yang berbeda terhadap hal yang sama. Perbedaan yang dimaksud adalah pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak dan kebebasan orang lain.
Berdasarkan pemaparan tentang diskriminasi diatas, lantas apa hubungannya denganRSBI/SBI dengan diskriminasi ?
RSBI/SBI adalah sekolah yang dibentuk berdasarkan amanat pasal 50 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RSBI/SBI lahir dari tuntutan daya saing sumber daya manusia yang siap berkompetisi di dunia global. Sekolah ini diharapkan dapat menciptakan lulusan yang dapat melampaui standar nasional.
Disebutkan bahwa peserta didik pada satuan pendidikan RSBI dan SBI termasuk dalam kelompok peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat tinggi. Sehingga untuk dapat diterima di sekolah ini dibutuhkan kualifikasiserta standar kompetensi yang tinggi pula. Ketika ada perlakuan yang berbeda terhadap perbedaan kualifikasi dan standar kompetensi, apakah ini yang disebut dengan diskriminasi. Ataukah inibentuk ketidak adilan pada dunia pendidikan.
Apakah bagi peserta didik yang secara kualifikasi dan kompetensi kurang dapat dimasukkan ke RSBI/SBI dengan berprinsip pada treatment yang sama akan menghasilkan kualitas yang sama ?Rasanya kalau prinsip ini digunakan maka tidak pernah ada yang namanya test masuk, atau semacam audisi (pada test bakat).
Sekarang coba kita lihat Sekolah Luar Biasa khususnya SLB C ( Tuna Grahita).Anak-anak tuna grahita disebutkan adalah anak-anak dengan tingkat score intelegensinya mulai dari70 ke bawah. Anak-anak tuna grahita ini tidak dapat di sekolahkan di sekolah regular. Jadi SLB C adalah sekolah yang disediakan bagi anak-anak dengan kemampauan score intelgensianya dibawah normal.
Mengacu pada kurva distribusi normal score intelegensia, disebutkan bahwa orang yang memiliki score intelegensia pada nilai nol (0) atau mendekati nol (0) pada standar deviasainya dianggap orang yang memiliki intelegensia normal. Orang yang memiliki standar deviasinya minus (-) maka dianggap sebagai Tuna Grahita sedangkan yang berada pada standar deviasi plus (+) dianggap sebagai orang cerdas sampai jenius.
Dan sekarang timbul pertanyaan, apakah SLB (khususnya SLB C) dianggap sebagai sebuah diskriminasi, pengkastaan atau ketidakadilan terhadap akses fasilitas pendidikan ?Kalau ada yang menjawab ya, berarti anak-anak tuna grahita ini punyak hak untuk masuk sekolah reguler. Tapikalau kita menjawab tidak maka itulah sebuah keadilan. Ini bukanlah diskriminasi terhadap akses pendidikan. Mereka ini diperlakukan berbeda karena mereka memang berbeda.
Demikian juga untuk anak-anak yang berada pada standar deviasi plus (+) yang kita kenal sebagai anak cerdas, cerdas istimewa atau anak berbakat/Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa (CI+BI). Mereka adalah anak-anak yang mendapat perlakuan berbeda karena memang karakteristik mereka yang juga berbeda. Sehingga perlu di berikan treatment yang berbeda terhadap perbedaannya.
Kalau kita melihat kurva distribusi normal score intelegensia, jumlah score intelegensia yang terdeviasi dibanding dengan jumlah yang mendekati nol (0) sangatlah berbeda. Jumlah anak-anak yang score intelegensia yang terdeviasi sangatlah sedikit, terbukti lebih banyak sekolah regular dibanding dengan SLB. Demikian juga dengan jumlah RSBI/SBI sangatlah sedikit dibanding dengan jumlah sekolah non RSBI/SBI atau sekolah regular.
Sebagai informasi, misalnya jumlah SDN RSBI di Wilayah Jakarta (mencakup 5 wilayah) hanya 8 sekolah saja. Bandingkan dengan jumlah sekolah non RSBI/SBI maka akan sangat jauh berbeda jumlahnya. Jadi masihkah RSBI/SBI disebut sebagai sebuah diskrimasi pendidikan ? (dear : diambil dari berbagai sumber)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H