Mohon tunggu...
Dea Praditya
Dea Praditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Universitas Airlangga, 012111233038

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga Berencana dalam Islam, Antara Halal dan Haram

5 Desember 2024   14:09 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:09 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

               KB dapat digunakan untuk memberikan waktu pemulihan bagi ibu antara kelahiran anak-anak untuk memastikan kesehatan fisik dan mental ibu terjaga.

3. Menggunakan Metode yang Tidak Permanen

               Metode KB seperti pil, suntik, atau alat kontrasepsi spiral (IUD) yang bersifat sementara diperbolehkan selama tidak menyebabkan kerusakan permanen pada organ reproduksi.

  • KB yang Haram

1. Sterilisasi Permanen Tanpa Alasan Darurat

               Sterilisasi seperti vasektomi atau tubektomi dianggap haram jika dilakukan tanpa alasan darurat, karena bertentangan dengan fitrah manusia untuk memiliki keturunan.

2. Menolak Keturunan karena Alasan Materialistis

Allah SWT melarang umat Islam untuk takut miskin karena memiliki anak. Firman-Nya:

          “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu...” (QS. Al-An’am: 151).

3. Metode yang Membahayakan

               Penggunaan metode KB yang berisiko besar bagi kesehatan atau melibatkan tindakan yang melanggar syariat, seperti aborsi tanpa alasan medis yang sah, tidak diperbolehkan.

Fatwa Ulama tentang KB

          Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa KB diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Namun, aborsi sebagai bagian dari KB dilarang kecuali dalam kondisi darurat medis. Sementara itu, ulama klasik seperti Imam Al-Ghazali juga membahas praktik azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dan menyatakan bahwa praktik tersebut dibolehkan dengan persetujuan istri. Hal ini menunjukkan bahwa konsep KB sudah dikenal sejak lama dalam Islam.

Dalam Islam, hukum KB bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan situasi serta niat pelakunya. Jika digunakan untuk tujuan yang sah, seperti menjaga kesehatan atau merencanakan keluarga yang sejahtera, KB dapat dianggap halal. 

Namun, jika digunakan untuk alasan yang bertentangan dengan syariat, seperti menolak anak karena alasan materialistis atau mengubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan darurat, maka KB menjadi haram. Sebagai umat Islam, penting untuk merujuk pada ulama dan panduan agama sebelum memutuskan metode KB yang akan digunakan, agar tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun