Mohon tunggu...
Dea Praditya
Dea Praditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Airlangga

Universitas Airlangga, 012111233038

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Keluarga Berencana dalam Islam, Antara Halal dan Haram

5 Desember 2024   14:09 Diperbarui: 5 Desember 2024   14:09 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Keluarga Berencana (KB) menjadi upaya untuk mengatur jumlah dan jarak kelahiran anak dalam sebuah keluarga. Topik ini sering diperbincangkan dalam masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, ekonomi, dan tatanan keluarga. Namun dalam perspektif Islam, hal ini menjadi pembicaraan besar terkait status hukum KB: apakah halal atau haram?

Prinsip Dasar Islam tentang Anak dan Keluarga

Dalam islam, anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur'an menyebutkan:

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...” (QS. Al-Kahf: 46).

 Namun, Islam juga meminta umatnya untuk menjalani kehidupan dengan perencanaan yang matang. Rasulullah SAW bersabda:

 “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya...” (HR. Tirmidzi).

 Dengan demikian, menjaga kesejahteraan keluarga, termasuk kesehatan ibu dan anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua.

Pendekatan Islam terhadap KB

         Islam membolehkan KB selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Para ulama umumnya sepakat bahwa hukum KB bergantung pada niat, metode, dan dampaknya. Berikut adalah rincian mengenai hukum KB:

  • KB yang Halal

1. Mempertimbangkan Kesehatan Ibu

               Jika kehamilan berisiko membahayakan kesehatan atau nyawa ibu, penggunaan KB diperbolehkan. Allah SWT berfirman:

               “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah: 195).

2. Mengatur Jarak Kelahiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun