Mohon tunggu...
Dea AnandaPutri
Dea AnandaPutri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Nasional

Bio

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Upaya Menghilangkan Stigma Negatif dan Diskriminasi Penyandang Disabilitas

29 Juli 2021   13:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   14:03 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagian warga di Indonesia khususnya penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang perlu diketahui termasuk diantaranya adalah hak informasi.

Dimasa Covid-19, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok yang rentan terpapar virus karena kondisi disabilitasnya serta bisa saja mengalami gangguan atas keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual, dan sensorik yang ketika terpapar virus, membuatnya kesulitan dalam mengakses layanan untuk menangani dampak dari Covid-19 tersebut, serta kesulitan dalam menerapkan protokol kesehatan karna kurangnya pemahaman serta keterbatasan dalam mengakses informasi.

Berdasarkan survey, pengguna aktif sosial media seperti facebook, Instagram, twitter, hingga website dan lain sebagainya di Indonesia mencapai 160 juta, namun berdasarkan data yang dimiliki akses penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet hanya 8,5% sedangkan untun non-disabilitas yang dapat memanfaatkan internet bisa mencapai  46%, menunjukan adanya indikasi penyimpangan yang perlu diatasi bersama, dengan berupaya melakukan strategi digitalisasi dan perluasan akses media massa bagi disabilitas, serta penyadaran kepada masyarakat secara lebih luas agar penyandang disabilitas semakin terbuka dalam berteknologi, berinternet, berkomunikasi, dan berinformasi.

Merujuk kepada Undang-Undang Dasar No.40 Tahun 1999 tentang PERS, media sosial memiliki peranan antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran selain daripada peran lain yang strategis, yang berarti menunjukan bahwa media sosial sebagai bagian dari media massa berpengaruh besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap pemberitaan termasuk pemberitaan yang berkaitan dengan disabilitas.

Saat ini penggambaran penyandang disabilitas di media massa sering kali menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan, seperti adanya stereotip data presentasi yang kurang baik atau negatif yang dapat memunculkan stigma dan diskriminasi.

Kementerian sosial sangat mengaspresiasi atas lahirnya pedoman pemerintahan ramah disabilitas, yang telah berusaha menempatkan penyandang disabilitas secara proporsional dan positif. Menunjukkan bahwa kepedulian insan pers dan media massa terhadap pemberitaan penyandang disabilitas selama ini. Dengan adanya pedoman pemberitaan ramah disabilitas, insan jurnalistik dan para pelaku media massa/media sosial dapat lebih memahami dan fokus pada penyandang disabilitas serta menampilkan peran dari disabilitas sebagai bagian dari masyarakat yang inklusif. Dan juga memberikan fungsi Pendidikan kepada masyarakat luas tentang keberadaan, peran, dan kondisi penyandang disabilitas yang sesungguhnya mereka juga turut berkontribusi dari berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam pandangan normatif, diharapkan media massa dapat berperan sebagai institusi sosial yang terus mendorong apa yang disebut dengan inklusifitas para penyandang disabilitas dan bisa menghindarkan stigmatisasi dan eksklusifitas dari pemberitaan tentang penyandang disabilitas secara berlebihan sehingga dapat menggerakan masyarakat untuk dapat berdampingan dalam berupaya memberikan penghormatan dan perlindungan terhadap pemenuhan hak-hak informasi, pengetahuan, dan askes terhadap berbagai pemberitaan yang positif, memotivasi, dan memberikan semangat serta manfaat bagi para penyandang disabilitas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun