Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diumumkan pada Kamis, 1 Juli 2021 oleh Presiden Joko Widodo guna untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas.
Selain memberlakukan kebijakan PPKM Darurat ini pada wilayah Jawa-Bali, pemerintah juga memutuskan untuk memperluas PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Daerah luar Jawa dan Bali tersebut, yaitu Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Banda Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Dengan bertambahnya pasien positif Covid-19, PPKM Darurat ini diyakini memiliki kemungkinan besar efektif untuk menurunkan mobilitas masyarakat, namun tidak dengan angka penurunan kasus positif Covid-19.
Pemerintah melaporkan bertambahnya kasus baru pasien positif Covid-19 sebanyak 47.899, pasien sembuh 20.123, dan kasus pasien meninggal sebanyak 864. Pemerintah Indonesiapun khawatir akan terjadi banyaknya kesakitan dan kematian jika selama penerapan kebijakan PPKM ini tidak terlihat tanda penurunan kasus Covid-19.
Terdapat wacana mengenai diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat ini memiliki beberapa risiko tersendiri, seperti memperlambatnya ekonomi yang lebih signifikan pada tahun ini. Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangani dampak dari PPKM Darurat ini, yaitu refocusing anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta mempercepat penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Sebelumnya, kabar perpanjangan masa berlaku kebijakan PPKM Darurat hingga 6 minggu ini sempat disampaikan oleh Sri Mulyani (Menteri Keuangan) saat melakukan Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Kabar  mengenai kepastian dari perpanjangan PPKM Darurat ini disebut akan diumumkan pada Senin, 19 Juli 2021 nanti. Menurut Susiwijono, pemerintah masih melakukan evaluasi atas PPKM Darurat ini.
Terkait dengan kabar akan diperpanjangnya masa PPKM Darurat, Jokowi disebut sudah memberikan arahan dengan mempercepat penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak sebentar lagi diguirkan bantuan berupa beras untuk mereka yang terkena dampak ini, di samping bansos lainnya yang sudah ada dan TNI Polri bertanggung jawab dalam mendistribusikan bansos ini" kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir.
Saat ini Indonesia termasuk dalam daftar negara yang mengalami peningkatan kasus Covid-19 menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), itulah sebabnya pemerintah Indonesia memberlakukan PPKM Darurat ini dan tidak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa berlaku kebijakan ini ataupun menerapakan kebijakan lainnya.
Kasus harian Covid-19 pada masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak hari pertama diterapkan mengalami lonjakan kasus harian sebanyak 27.913 dan jumlah tersebut terus meningkat hingga di atas 50 ribu per hari. Angka kasus kematian pasien Covid-19 juga terus bertambah sebanyak 1.205 jiwa dan membuat anka kumulatif kasus mencapai 71.397 orang, dan angka tersebut menjadi rekor tertinggi selama Covid-19 mulai menyerang dan mewabah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H