Penyebab Sengketa Antara Indonesia -- Malaysia
- Kedua negara menyatakan kedua Pulau Sipadan dan Ligitan status quo. Indonesia memahami status quo sebagai kedua pihak tidak mengusik wilayah sengketa. Malaysia sebaliknya. Status quo dipahami sebagai kedua pulau itu masih milik Malaysia sampai ada penyelesaian soal status baru. Indonesia tidak melakukan apa pun di pulau yang terletak di Selat Makassar.
- Berdasarkan chain of title rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu. Blok Ambalat adalah kawasan perairan di Laut Sulasesi, tepatnya di sebelah timur Pulau Kalimatan. Tahun 1969, Malaysia dan Indonesia menanda-tangani Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia, dan diratifikasi pada tahun itu pula. Kurang setahun sejak penanda-tanganan perjanjian itu, kedua negara kembali meneken Perjanjian Tapal Batas Laut Indonesia-Malaysia pada 17 Maret 1970.
- Namun tahun itu pula Malaysia secara sepihak membuat peta baru tanap batas kontinental, dan memasukan Ambalat ke dalam wilayahnya dengan memajukan batas wilayahnya. Ambalat memang wilayah laut, tapi dicurigai menyimpan kandungan minyak dan gas
- Setelah Malaysia melepas Ambalat, Malaysia mulai meneruskan di wilayah lain yaitu Camar Bulan dan Tanjung Datu. Camar Bulan adalah satu desa. Tanjung Datu adalah daratan yang menjorok ke laut di ujung barat Pulau Kalimatan, yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Cara Penyelesaian Berdasarkan Landasan Teori
- Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang melalui garis lintang dan garis bujur.
- Malaysia seharusnya tidak memajukan batas wilayah pada peta tanpa perundingan dengan Negara lain yang berhubungan
- Status Quo adalah suatu kondisi statis dimana tidak ada perubahan, penambahan, ataupun perbaikan
- Berdasarkan pengertian dari status quo diatas seharuanya Malaysia tidak melakukan tindakan apapun setelah ditentukan adanya status quo. Indonesia tidak melakukan apapun setelah ditentukan adanya status quo.
- Sebaiknya Indonesia -- Malaysia melakukan perjanjian dan kedua Negara harus menyetujuinya dan tidak boleh dilanggar. Jika dilanggar, Negara yang melanggar tidak boleh menolak jika adanya ancaman diplomatic ataupun senjata
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!