Mohon tunggu...
Deaninda Kirana
Deaninda Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Seorang Mahasiswi Program Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran. Memiliki hobi di bidang penulisan, film, dan fotografi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Study Tour, Agenda Bahagia Berujung Malapetaka?

26 Juni 2024   06:15 Diperbarui: 26 Juni 2024   06:44 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, kembali terdengar berita mengenai kecelakaan yang dialami bus pariwisata yang ditumpangi oleh sekelompok siswa. Kali ini, siswa SMA Lingga Kencana, Depok. Para siswa asal Depok yang baru saja selesai study tour dan hendak pulang ke Depok dari Ciater, Subang, Jawa Barat. itu nahasnya harus mengalami mimpi buruk, dimana bus mereka terguling dalam perjalanan. 

Kecelakaan ini menewaskan 11 orang, 9 diantaranya siswa, 1 guru, dan 1 orang lagi merupakan pengendara motor yang sedang melintas asal Cibogo, Subang. Hal yang sangat disayangkan ialah ; tragedi ini disebabkan oleh ketidaklayakan kendaraan. Tragedi seperti ini bukan hanya sekali dua kali saja, namun sudah sangat sering terjadi. Dilansir dari Kompas.com, setidaknya selama Bulan Mei 2024, setidaknya ada empat kasus kecelakaan bus yang membawa rombongan study tour terjadi di beberapa daerah, diantaranya kecelakaan di Subang, Lampung, Malang, dan Sumatera Selatan. Keempat kejadian tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa, baik dari pendamping ataupun dari siswa itu sendiri.

Jumlah di atas hanya merupakan akumulasi selama satu bulan, belum satu tahun. Bayangkan jika diakumulasikan selama setahun? Hal ini tentunya cukup mengkhawatirkan bagi seluruh orang tua yang hendak melepas anaknya pergi study tour menggunakan bus. Terbentuk pertanyaan intens melalui rentetan peristiwa ini, Apakah uji kelayakan kendaraan tidak dilakukan terlebih dahulu oleh pihak penyedia kendaraan? Pasalnya, bus yang biasanya digunakan study tour sekolah disewa melalui pihak penyewaan tertentu. Maka, sudah menjadi tanggung jawab bagi pihak penyewaan untuk memastikan kendaraan yang disewakan layak digunakan dan aman digunakan. 

Seharusnya setiap kendaraan yang hendak turun ke jalan mestinya sudah melewati uji kelayakan dan kesehatan mesin sesuai standar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membahas mengenai Uji Emisi. Dimana, uji emisi bisa membantu pemilik kendaraan mengetahui kualitas mesin dan sekiranya apa saja yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas mesin. Walaupun memang terkadang, hal ini kembali ke pilihan penyewa yang terkadang didesak oleh dana yang ada, sehingga memilih penyewaan kendaraan yang terjangkau. Namun, bukan berarti pihak yang menyewakan kendaraan boleh lepas tangan perihal uji kelayakan hanya karena harga yang dibandrol terjangkau.

Bagaimanapun, uji kelayakan dan kesehatan mesin kendaraan sewaan juga menjadi hal yang seminimal-minimalnya wajib disediakan oleh penyewaan kendaraan untuk keselamatan penumpang. Tak sampai di perihal kelayakan kendaraan, sopir yang juga disediakan oleh penyewaan mestinya profesional dan lulus uji kelayakan dalam mengendarai bus dan memahami etika berkendara yang baik untuk keselamatan bersama, agar mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat, dua dari empat kasus kecelakaan study tour di Bulan Mei 2024 disebabkan oleh kelalaian pengemudi yang berujung menewaskan penumpang. Bukan menjadi hal yang bisa dimaklumi apabila uji kelayakan kendaraan dan kelayakan sopirmenjadi hal yang dilewatkan oleh pihak penyewaan akibat harga yang terjangkau.

Sayangnya, sepertinya hingga kini hal tersebutlah yang masih terjadi di lapangan. Fakta yang sangat disayangkan dari kecelakaan SMA Lingga Kencana ialah ; Bus yang digunakan SMA Lingga Kencana belum uji kelayakan kendaraan (KIR). Padahal, masa uji KIR sebelumnya udah habis pada pertengahan 2023. Ironis. Menjadi catatan tambahan untuk Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan jalannya uji kelayakan kendaraan. 

Apakah harus menghasilkan korban terlebih dahulu barulah pengawasan dan sanksi diperketat? Padahal kenyataan dari penegakan hukum yang sudah berlaku juga, beberapa oknum pihak penyewaan seakan masih 'lepas tangan' dan 'tutup mata' oleh kelayakan kendaraan yang disewakan, diakibatkan harga penyewaan yang terjangkau. Nyawa manusia rasanya dijual dengan seharga yang Anda bayarkan untuk penyewaan bus study tour. Semakin besar yang Anda bayar, maka semakin besar peluang keselamatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun