Mohon tunggu...
Sri Ratna Wulan
Sri Ratna Wulan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

traveller humoris yang suka icip-icip makanan enak ^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Memperpanjang SIM C

31 Agustus 2018   07:43 Diperbarui: 31 Agustus 2018   08:35 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Untuk memperpanjang SIM C saat ini, sepengalaman saya sangatlah mudah dibandingkan 5 tahun yang lalu yang masih syarat dengan adanya calo. Disamping itu, sekarang memperpanjang SIM C bisa dengan mendaftar secara online terlebih dahulu sehingga bisa mempermudah kita.Untuk mendaftar perpanjang/pembuatan SIM secara online bisa daftar ke web http://sim.korlantas.polri.go.id/booking/home. 

Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online", isi data dalam form yang tertera dan ikuti petunjuk selanjutnya di web tersebut sampai selesai. Namun yang akan saya bahas disini adalah memperpanjang SIM C secara offline.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C secara offline adalah:

1.Surat Kesehatan yang ditunjuk oleh mitra kepolisian setempat. Jadi jangan bikin sendiri di praktek dokter dekat rumah, di puskesmas dekat rumah, dsb. Biasanya sih mitra yang bikin surat kesehatannya berada tidak jauh dari Polres setempat, tinggal tanya aja ke pak polisi yang ada di Polres setempat. Untuk di daerah saya, membuat surat keterangan sehat ini dihargai Rp.30.000,- dan mungkin akan berbeda ditiap-tiap daerah.

2. sIM c lama yang asli (siapkan juga fotocopynya untuk jaga-jaga)

3. Fotocopy KTP

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut tahapan yang harus dilalui ketika memperpanjang SIM:

1. Segera datangi Polres setempat;

2. Berikan ke-3 persyaratan tersebut ke meja pendaftaran. Tunggu dipanggil untuk mendapatkan forrmulir yang harus diisi;

3. Setelah dipanggil isi formulir tersebut dengan benar. Kalau bisa bawa pulpen sendiri supaya tidak berebutan memakai pulpen yang ada di Polres;

4. Membayar biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp. 75.000,- di kantor kas BRI yang terdapat di ruangan perpanjangan SIM tersebut;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun