Mohon tunggu...
Dheandra Kusumah
Dheandra Kusumah Mohon Tunggu... -

Expresif and Friendly

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Wow...Banyumas Bebas Miras 16 April 2015!!!

11 April 2015   12:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:15 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

“Minuman keras Miras.........apapun namanyaa....tak akan kureguk dan tak akan ku minum walau setenggak...”., potongan bait lagu Bang Haji Roma Irama ini, merupakan salah satu bentuk protes atas beredarnya miras di Indonesia.

Sebagaimana kita tahu semua bahwa penyebaran minuman beralkohol, meskipun sudah diperketat dari segi izin administrasi, ternyata tidak dapat menutup pintu gerbang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata dari perdagangan minuman keras. Banyak kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghindari rumitnya izin administrasi seperti dengan cara menjual miras ilegal, menjual miras oplosan, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa memperhatikan batasan umur pembelinya.

Berdasarkan data di salah satu daerah yang ada di Jawa Timur, data kejahatan akibat minuman keras yang diproses selama tahun 2012 saja sebanyak 226 kasus. Hal tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya 178 kasus. itu baru satu kota, bagaimana satu Indonesia. Oleh karena faktor penyebaran minuman beralkohol ini tidak lepas dari para individu yang ada di masyarakat, disinilah negara wajib hadir, sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dimana negara harus melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia. Negara tidak dapat lagi menutup mata atas apa yang dihasilkan dari pergerakan minuman beralkohol yang tidak dikehendaki ini baik oleh masyarakat ataupun hukum yang berlaku.

Sekretaris Fraksi PPP di DPR Arwani Thomafi yakin Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) yang dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 dapat menekan peredaran Minuman Keras (Miras) oplosan di Indonesia yang kian marak terjadi belakangan ini.

Sebab, menurut dia, RUU LMB mengatur secara detail klarifikasi kadar alkohol yang dapat diperjualbelikan dan pemberian sanksi tegas, mulai dari tertulis sampai pidana bagi pelakunya. Bahkan, Arwani menjelaskan RUU ini juga mengatur pengawasan atas pelaksanaan larangan minuman beralkohol, baik dilakukan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

"Fraksi PPP secara regulasi bukan hanya sekedar pengaturan semata, tetapi merupakan larangan secara tegas terhadap produksi, pengedaran dan konsumsi terhadap minuman beralkohol. Karena baik dari sisi religi, kesehatan, hukum dan sosiologis konsumsi terhadap minol secara dominan lebih banyak membawa dampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga, masyarakat bangsa dan negara,” kata Arwani

http://www.satuharapan.com/read-detail/read/ruu-minuman-beralkohol-solusi-peredaran-miras-oplosan

Mulai 16 April 2015, Pemkab Banyumas akan menindak tegas pemilik minimarket yang masih menjual minuman keras (miras). Bila ditemukan ada minimarket yang menjual minuman keras, Pemkab akan menyita dan membawa kasusnya ke meja hijau.
''Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, tidak boleh ada lagi warung atau minimarket yang menjual minuman keras tanpa izin,'' jelas Kepala Satpol PP Banyumas, Srie Yono, Jumat (10/4). http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/04/11/nmmf0d-mulai-16-april-minimarket-harus-bersih-dari-miras

Bagaimana dengan daerah-daerah yang lainya, tetapi dari itu semua, hal  yang harus dicermati adalah para produsen miras tersebut, harus ada pengawasan terhadap perusahaan miras, dan segera di buatkan payung hukum yang jelas, supaya peredaran miras di Indonesia tidak menuai permasalahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun