Hukuman mati kepada para bandar narkoba adalahh, momentum bagi negara Indonesia untuk mengambil peran besar, di panggung dunia dalam perang melawan narkoba. Indonesia merupakan negara hukum sehingga semua orang, termasuk warga negara lain harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) memastikan tidak ada ancaman terhadap WNI di negara Australia. Hal ini terkait rencana pemerintah yang akan melakukan eksekusi hukuman mati terhadap 2 WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. "Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2/2015) malam. http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/14/jokowi-64-berstatus-terpidana-mati-narkoba-ajukan-grasi-saya-pastikan-semua-ditolak.
Tetapi Kepala Negara kita pun perlu hati-hati dalam mengambil keputusan, bisa saja ini adalah jebakan betmen, yang dapat mengadu domba antara Indonesia dan Australia. Bila Indonesia dan Australia memanas mungkin , bagi bandar-bandar narkoba bisa lebih leluasa lagi, untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Dari dulu hanya kurir saja yang mendapatkan hukuman , kenapa sampai sekarang bandar narkobanya belum ada yang di hukum mati, kalau mau tegas langsung dari pangkal sampai ke ujungnya sekalian biar cepat beres.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI