Mohon tunggu...
Dheandra Kusumah
Dheandra Kusumah Mohon Tunggu... -

Expresif and Friendly

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

RUU Pilkada, menghambat Potensi Pemimpin yang Berasal dari Bawah

30 September 2014   22:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:54 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pilkada langsung yang sudah diputuskan oleh rapat sidang Anggota Dewan DPR, yang katanya mereka semua mewakili aspirasi rakyat, mengusik nyenyaknya tidur Sang Presiden Susilo Bambang Yudoyono ( SBY), rapat yang dilakukan dinihari tadi khusus untuk membahas tentang perubahan RUU Pilkada.

Rapat terbatas digelar setiba Presiden SBY dari kunjungan ke tiga negara. Sebelumnya, saat tiba di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, Presiden berkomunikasi dengan Ketua MK Hamdan Zoelva lewat telepon membahas peluang hukum untuk menolak pilkada melalui DPRD yang diputuskan oleh DPR.

Indonesia yang baru saja menjalankan proses demokrasi dan baru saja berjalan, sudah dirampas hak dalam memilih calon wakilnya, seharusnya pemerintah tetap pada aturan Pilkada terdahulu yaitu pemilihan secara langsung, karena kita sudah sejak dahulu, turun temurun menjalankan tradisi pilkada langsung, seperti pada tingkatan Pilkades.

Sejalan dengan semangat reformasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) dilaksanakan secara langsung. Semangat dilaksanakannya pilkada adalah koreksi terhadap sistem demokrasi tidak langsung atau perwakilan yang ada di era sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi  yang langsung pada pilihan rakyat sebagai pemilih. Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara, dalam pemilihan kepala daerah.

Dalam rangka semangat tersebut, bermacam argumentasi dan asumsi yang timbul untuk memperkuat pentingnya pilkada tersebut, dikarenakan, pilkada dimungkinkan untuk mendapatkan kepala daerah yang memiliki kualitas dan akuntabilitas. Selain itu pilkada perlu dilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat lokal, serta  adanya kemungkinan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan nasional karena makin terbuka peluang bagi munculnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah atau daerah.

Sementara itu Idil Akbar, Pengamat Politik Universitas Padjajaran, berpendapat, bahwa Pilkada melalui DPRD dianggap lebih hemat biaya. Oleh karena itu pemerintahan Jokowi-JK dapat mengambil manfaat dari pilkada yang tidak langsung tersebut, terutama pada masalah anggaran, agar bisa dialokasikan kemasalah lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat.

Memang masalah RUU Pilkada ini, mengundang Polemik. Disatusisi Pemerintah dapat menghemat anggaran, tetapi disisi lain Pemerintah telah merampas Hak Rakyat dalam menentukan Pemimpin pilihannya, namun yang kita harapkan semua keputusan yang diambil oleh wakil rakyat dalam hal ini DPR selalu berpihak kepada kepentingan rakyat dan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun