Sejak 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program baru , yakni Jaminan Pensiun (JP). Agar BPJS Ketenagakerjaan bisa menyelenggarakan program tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana amanat UU SJSN dan UU BPJS. Regulasi yang sudah diterbitkan pada akhir Juni lalu itu terdiri dari PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK-JKm, PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP, dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
Kebijakan yang tertuang pada regulasi baru itu menuai protes dari kalangan buruh, karena ketentuan yang ada dinilai merugikan buruh. Seperti peserta JHT baru bisa mencairkan dana JHT setelah masa kepesertaannya minimal 10 tahun, dana yang dapat dicairkan pun hanya 10 persen. Dana bisa dicairkan penuh setelah peserta masuk usia 56 tahun, meninggal dunia atau cacat total.
Protes-protes tentang peraturan baru pencairan JHT BPJS akhirnya terjawab sudah, dengan direvisinya PP yang melandasi perubahan peraturan mengenai JHT tersebut. Salah satu isi perubahannya adalah pekerja yang di PHK atau berhenti bekerja bisa langsung mencairkan JHT BPJS nya setelah satu (1) bulan tanpa harus menunggu 10 tahun.
Ini adalah yang tertuang dalam secarik kertas saja, tetapi kenyataanya masih tetap saja BPJS-Ketenagakerjaan, belum bisa mencairkan dana JHT bagi yang sudah 5 tahun menjadi kepesertaanya, juga sudah tidak bekerja lagi.
Hal ini dialami oleh teman saya sendiri, dimana saya sebagai pekerja yang sehari-harinya berurusan dengan hal tersebut, ikut membantu semua kepengurusan administrasi untuk pencairan dana JHT di kantor BPJS_Ketenagakerjaan. Dimana semua prosedur sudah kita jalankan, aturan sudah kita patuhi, tapi ternyata yang terjadi tidaklah seperti apa yang diberitakan, BPJS-ketenagakerjaan tetap tidak bisa mencairka dana tersebut meskipun, teman saya sudah menjadi peserta 5 tahun lebih dan sudah melalui masa tenggang 1 bulan. Mereka memberikan alas an dikarenakan belum ada perintah dari Pimpinan , dan kantor BPJS-Ketenagakerjaan hanya sebatas menerima berkas saja , untuk pencairanya belum bisa.
Ini adalah pelajaran berharga, yang seharusnya diambil oleh para pejabat atau penyelenggara negara adalah, ketika akan menelorkan atau mengeluarkan peraturan alangkah baiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat sebelum ditentukan atau diketok palu masa berlakunya.
Sosialisasi sangat bermanfaat untuk menjaring aspirasi rakyat yang akan terkena imbas langsung peraturan yang akan ditetapkan, juga bisa menjadi filter untuk melihat tanggapan masyarakat apakah minus atau plus, pro atau kontra. Adakah hal-hal yang perlu diperbaiki atau direvisi sebelum ditetapkan.
Kalau memang PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT sudah direvisi, sebaiknya diberikan pengarahan disetiap kantor BPJS-Ketenagakerjaan, bila perlu dicetak dalam ukuran besar revisi tentang PP Jht tersebut, sehingga masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H