Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan lain sebagainya. Hakekat  HAM  sendiri  adalah  merupakan  upaya  menjaga  keselamatan eksistensi  manusia  secara  utuh  melalui  aksi  keseimbangan  antara  kepentingan perseorangan  dengan  kepentingan  umum.  Begitu  pula  upaya  menghormati,  melindungi dan  menjunjung  tinggi  HAM  menjadi  kewajiban  dan  tanggung  jawab  bersama  antara individu. Di samping itu, HAM itu sendiri pastinya harus melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak yang terlibat. Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM tidak selalu memberikan dampak positif bagi warga sekitar. Terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan agar tidak memicu kontraversi yang bisa memberikan masalah-masalah baru nantinya.
HAM didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap martabat manusia. Untuk hidup dengan bermartabat, semua orang berhak atas kebebasan, keamanan, dan standar kehidupan yang layak pada waktu yang bersamaan. HAM tidak dapat dipisahkan, semuanya saling berkaitan, karena itu tidak dapat dibagi. Kehidupan, martabat, dan nilai-nilai kemanusiaan lainnya tergantung pada HAM. HAM membentuk landasan bagi keberadaannya sebagai manusia. HAM dapat dikobarkan jika ada kepentingan sosial lainnya yang leih periling, dalam situasi yang khusus, dalam waktu yang terbatas dan dengan tujuan yang benar-benar dianggap perlu. Walaupun demikian ada HAM yang tidak boleh dibatasi sama sekali yaitu hak hidup, hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak diperbudak (klausa limitasi, restriksi, dan konsep derogasi). HAM merupakan suatu pengakuan sah atas kewajiban Negara untuk menjamin bahwa hak-hak tersebut dihormati, dilindungi, dan dipenuhi bagi semua warga Negara.
Pelanggaran HAM yang terjadi akhir-akhir in di Indonesia banyak juga dilakukan oleh penegak hukum. Setiap kondisi yang terjadi di Negara Indonesia, para penegak hukum harus bertindak sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.Dalam kenyataannya, sebagai petugas penegak hukum mereka justru kadang-kadang tidak menghormati, menghargai, dan melindungi HAM. Tindakan-tindakan tersebut selalu dianggap sebagai pelanggaran yang serius dan perlu ditangani dengan serius pula. Penegakan supremasi hukum berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia selama in belum diwuudkan secara nyata. Rendahnya pemahaman dan penghargaan terhadap HAM menyebabkan adanya diskriminasi hukum, tidak adanya transparansi hukum serta penerapan hukum yang tidak konsisten.
Hukum yang diharapkan dapat berperan dalam menanggulangi berbagai permasalahan dan sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, ternyata belum dapat menjamin rasa keadilan dan kebenaran. Kondisi in antara lain disebabkan banyaknya produk-produk hukum yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan dan tidak mencerminkan aspirasi masyarakat. Di samping itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat serta aparatur pemerintah yang masih rendah berakibat pula pada banyakya pelanggaran hukum.
Refrensi:
https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS/article/view/1242
http://repo.unsrat.ac.id/244/1/TINJAUAN_YURIDIS_TERHADAP_PELANGGARAN_HAM_YANG_DILAKUKAN_OLEH_PENEGAK_HUKUM.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H