PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN, SESUAI HARAPAN KAH?
 Hingga kini pasca dua tahun ditetapkannya Peraturan Gubernur Banten No.31 Tahun 2018 mengenai penggratisan sekolah di tingkat SMA/SMK/SKhN.Â
Namun nampaknya peraturan ini rasanya masih belum optimal dalam capaian, sehingga hasil yang sebelumnya dibayangkankan pun masih jauh dari pengharapan.Â
Pendidikan gratis yang digaungkan, bak dua sisi mata pisau. Masyarakat tak lagi memikirkan biaya pendidikan yang membuat risau. Namun di sisi lain, dalam pendanaan pihak sekolah merasa galau.
Dengan berdasarkan pada survei di salah satu sekolah di Kabupaten Serang, pihak sekolah acap kali merasa kesulitan dalam biaya operasional. Anggaran yang di berikan pemerintah pada nyatanya kurang cukup untuk memenuhi kegiatan-kegiatan yang sifatnya memerlukan swadaya, misalnya Ekstrakurikuler serta Study Tour.Â
Dalam kegiatan semacam itu diperlukan dana yang extra juga, namun anggaran dari pemerintah nampaknya kurang menyanggupi untuk itu, sedangkan sangat sulit untuk memperoleh dana dari pihak lain.Â
Meski dalam pergub tersebut juga mengesahkan untuk sekolah menerima sumbangan, akan tetapi dalam hal ini pihak sekolah sangat merasa was-was, sehingga untuk meminta sumbangsih dari para wali murid pun dirasa mengkhawatirkan. Tidak hanya terpaku pada satu sekolah, akan tetapi pada faktanya tidak sedikit sekolah yang merasakan hal sama.
Imbas dari penetapan regulasi ini terlihat sangat mencolok dalam segi finansial sekolah. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sekolah dituntut untuk menggantungkan keperluannya pada anggaran BOS, meski masih dirasa kurang dalam memenuhi kebutuhan, yang membuat sekolah merasa kelabakan.Â
Walaupun dalam regulasi tersebut dinyatakan bahwa pihak sekolah masih diperbolehkan untuk menerima uang yang sifatnya sumbangan. Namun nyatanya masih sedikit individu atau pihak swasta yang merasa berkewajiban dalam memajukan pendidikan sehingga sumbangan yang masuk pun tidaklah seberapa atau bahkan tidak ada.Â
Padahal dalam memajukan pendidikan bukanlah hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan pula tanggung jawab seluruh elemen di masyarakat sebagai salah satu syarat keberhasilan memajukan pendidikan.
Sebagaimana yang telah disebutkan, bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa pendidikan gratis merupakan salah satu tanggung jawab yang wajib pemerintah tunaikan. Jika ditinjau dari persentasenya, hanya 20% dari anggaran APBD yang dialokasikan untuk pendidikan, padahal pendidikan memerlukan biaya operasional yang besar.Â