1. Duplikat (copy) Akta Badan Usaha, yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri. Peraturan baru mensyaratkan pendaftaran organisasi atau badan usaha dilakukan di Kemenkumham, sementara badan usaha kami masih terdaftar di pengadilan negeri setempat sebelum peraturan baru terbit.
2. Duplikat Nomor Pokok Wajib Pajak badan usaha.
3. Duplikat KTP Pengurus (pemegang saham) badan usaha dan NPWP pribadi.
4. Email dan nomor telepon pengurus badan usaha.
5. SPT atau laporan pajak badan usaha.
6. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) domisili badan usaha.
Saya dijanjikan jika semua dokumen tersebut lengkap, untuk terbitnya akta badan usaha, butuh waktu maksimal 7 hari. "Tapi kalau untuk mengurus NIB saya tidak bisa menjanjikan cepat, karena tiap hari dibatasi 200 antrian" kata petugas di kantor notaris.
Tidak butuh waktu lama untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah lengkap, saya kembali menemui notaris. Tapi ternyata masih ada hambatan.
Hambatan pertama tahun yang tercantum di PBB kami tahun 2018, sementara PBB yang disyaratkan harus PBB tahun berjalan (2019). Setelah didiskusikan dengan notaris, PBB kami dapat diproses karena tanggal jatuh temponya masih 2 bulan ke depan.
Kedua, NPWP pribadi harus merupakan NPWP yang ter-update. Ditandai dengan tercantumnya NIK pada kartu NPWP. Â Repotnya, semua NPWP pribadi yang saya serahkan belum ter-update.
"Bapak harus ke kantor pajak untuk melakukan update NPWP. Karena kalau NPWP tidak update, tidak bisa diproses untuk pendaftaran oss" kata notaris. Maka hari itu juga saya berangkat menuju kantor pajak.
Formulirnya saya peroleh di resepsionis KPP. Jika kepunyaan pribadi kita sendiri, formulir tersebut bisa langsung diisi. Tapi untuk NPWP milik pimpinan, saya harus menunjukkan surat kuasa pengurusan NPWP. Sehingga saya harus kembali ke kantor untuk meminta tanda tangan dan surat kuasa pimpinan badan usaha. Baru keesokan harinya saya bisa kembali ke kantor pajak.
Begitu formulir perubahan NPWP diserahkan, tidak butuh waktu lama kartu baru sudah bisa dicetak dan diterima. Sayangnya,... masih ada lagi hambatan.
"NPWP yang ini tidak terdaftar di KPP sini pak" kata petugas pajak sambil menunjukkan salah satu NPWP yang saya bawa.
"Jadi?" tanya saya. Terus terang saya sedikit kesal karena sudah seperti setrikaan yang bolak-balik keluar masuk kantor.