Mohon tunggu...
Irpanudin .
Irpanudin . Mohon Tunggu... Petani - suka menulis apa saja

Indonesianis :) private message : knight_riddler90@yahoo.com ----------------------------------------- a real writer is a samurai, his master is truth, his katana is words. -----------------------------------------

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MLA Indonesia-Swiss, Kunci Peti Harta Karun Suharto

5 Februari 2019   21:38 Diperbarui: 6 Februari 2019   01:59 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak mungkin menghadapkan Pak Harto ke pengadilan dan mengadilinya. MPR sebaiknya secepat mungkin mengadakan sidang istimewa, lalu membuat keputusan bahwa Pak Harto telah melakukan korupsi dan bersalah secara politik. Lalu, MPR sekali lagi melakukan sidang untuk memberikan pengampunan kepada Pak Harto"

(K.H Abdurrahman Wahid)

Kata-kata itu diucapkan Gus Dur di hadapan para anggota MPR 20 tahun lalu. Tidak lama setelah terpilih sebagai Presiden RI ke-4 menggantikan Pak Habibie.

Saya tidak ingat persisnya kalimat yang diucapkan saat itu, tapi poinnya adalah seperti yang dituliskan di atas. Peristiwa itu masih terrekam dalam ingatan karena saya menyaksikan dan mendengar kalimat bersejarah itu melalui siaran langsung televisi.

Kita semua tahu hingga wafatnya 9 tahun kemudian, tidak pernah ada keputusan yang menyatakan bahwa pemimpin tertinggi rezim orde baru tersebut bersalah melakukan korupsi. Padahal saat Gus Dur menjabat, MPR diketuai oleh salah satu tokoh reformasi yang terkenal agresif mengkritik Pak Harto, Amien Rais.

Selain putusan perkara perdata nomor 140 PK/PDT/2015 dengan kewajiban ganti rugi senilai hampir Rp 4,4 Trilyun terhadap yayasan Supersemar, Pak Harto tidak tersentuh. Para pejabat negara, baik di eksekutif, yudikatif, apalagi legislatif, seolah sengaja memetieskan dugaan kasus korupsi Pak Harto.

Akibatnya kisah tentang harta hasil korupsi Pak Harto selama lebih dari 30 tahun itu hanya bisa disaksikan pada jejak dan bukti-buktinya, melalui kemewahan hidup serta kekuasaan kerabat, rekan-rekan, dan anak keturunannya. Bagian utama harta karun itu menguap, menjadi seperti kisah harta karun dalam buku-buku legenda bajak laut.

Lalu tepat sehari yang lalu, 4 Februari 2019, perburuan harta karun bajak laut legendaris itu memperoleh titik cerah. Indonesia dan Swiss menandatangani kesepakatan (Mutual Legal Assistance) yang disetujui tanggal 14 September 2018 lalu.

gambar: ejpd.admin.ch
gambar: ejpd.admin.ch
Disebutkan: The bilateral agreement on mutual legal assistance creates a basis in international law upon which justice authorities in the two countries can cooperate on detecting and prosecuting criminal activities, in particular crimes such as corruption and money laundering.

Salah satu poin paling penting adalah kerjasama dalam pengungkapan kasus korupsi dan pencucian uang. Maklum saja,selama ini Swiss dikenal sebagai pulau penimbunan harta karun yang paling sulit disentuh. Keamanan keuangan di sana konon sangat ketat, sehingga para koruptor dan penjahat berdasi dengan kantong tebal diduga menyembunyikan uang di Swiss.

Andai terwujud keinginan Gus Dur 20 tahun lalu, untuk membuat keputusan yang memiliki dasar hukum kuat tentang bersalahnya Pak Harto dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Maka tidak perlu menunggu lama, hari ini semestinya misteri harta karun bajak laut itu dapat segera disingkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun