Mengkaji pemikiran Dr. AgusHermanto (Pembaharuan Hukum Islam dalam mempelajari hadis-hadis pada media digital )
Pembaharuan hukum Islam dalam mempelajari hadis-hadis pada aplikasi media sosial merupakan suatu perkembangan yang diperlukan dengan tingkat teknologi yang semakin maju. Di era digital, teknologi telah membawa pembaharuan kepada umat Islam dalam mengakses ayat-ayat suci Al-Quran dan Sunnah dengan lebih mudah dan efisien Penggunaan teknologi antara pemahaman yang benar, verifikasi keaslian hadis, kolaborasi dengan platform media sosial, dan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hadis palsu adalah peran aktif komunitas keagamaan dalam mengakses dan memperjelas hadis-hadis pada aplikasi media sosial.
Dalam hal ini, diperlukan pembaharuan dari sisi kemampuan pada teknologi modern. Media sosial sebagai sarana penyebaran dakwah dan beribadah melalui media dakwah di era modern memerlukan pendekatan yang mengutamakan perkembangan teknologi dan perilaku yang mengikis eksistensi sunnah/hadis Nabi sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sumber ajaran Islam.
Pendekatan Mazhab Syafi'i terhadap Al-Qur'an dan hadis Nabi sebagai sumber utama hukum Islam memperhatikan pemahaman tekstual, tafsir dan konteks sejarah yang melibatkan pemahaman mendalam terhadap ayat-ayat Al- Qur'an. Hadis Nabi digunakan dalam penafsiran dan ketentuan hukum dalam Mazhab Syafi'i dengan memperhatikan kualitas sanad (rantai perawi) dan matan(isi hadis).
Pada dasarnya, pembaharuan hukum Islam dalam mempelajari hadis-hadis pada aplikasi media sosial adalah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan situasi sosial yang ada dan menjamin kewajiban umat Islam untuk menjaga keaslian hadis dan menggunakannya dalam kerangka mewujudkan Islam universal yang rahmatan lil 'alamin dan juga Islam yang selalu selaras dengan situasi dan kondisi kapanpun dan di manapun kita berada.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI