Sarana untuk mendapatkan informasi saat ini bisa didapatkan dengan menggunakan media sosial. Berbagai macam informasi yang berada di media sosial bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Selain mendapatkan informasi di media sosial adanya konsep komunikasi digital yaitu menjalin relasi diruang virtual. Kehadiran peraturan Perundang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) Nomor 11 tahun 2008 telah direvisi pada tahun 2016. Tujuannya dibuatnya UU ITE oleh pemerintah Indonesia adalah untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi maupun transaksi elektronik.
Lahirnya UU ITE menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Indonesia sudah siap menjadi bagian dari system global dalam aspek penggunaan teknologi informasi dalam proses pertukaran informasi dan transaksaksi elektronik. UU ITE sudah lama diberlakukan di Indonesia namun masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mengetahui dan memahami isi yang terkandung dalam UU ITE. Sebuah riset hasil wawancara yang melibatkan 3 orang berusaha 18 sampai 22 tahun menyatakan bahwa mereka belum pernah membaca isi atau nasakah UU ITE tetapi mereka sudah mengetahui maksud dari peraturan UU ITE. Para informan mengaku mengerti maksud dari UU ITE dengan melihat kasus yang menyangkut dengan pelanggaran UU ITE. Berdasarkan hasil wawancara semua informan mempunyai dan meggunakan media sosial sesuai dengan kebututuhannya masing-masing. Kesaran informan mengenai penggunaan media sosial sangat tinggi dengan begitu adanya UU ITE para informan lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Telah kita sadari bahwa media sosial menjadi wadah aspirasi mayarakat untuk memberikan kritik dan dan saran terhadap Lembaga dan organisasi. Kehadiran UU ITE sudah lama namun pelaksanaannya yang kurang maksimal. Masih adanya berita bohong (Hoax) dan yang paling Fatal adanya sebuah pencurian data. Maka dalam hal ini pentinya sebuah regulasi media di Indonesia.
Media merupakan sebuah Lembaga yang penting dalam kehidupan berbangsa dan benegara. Agar dapat terlaksana sesuai fungsinya maka harus dilakukan oleh industri media professional. Jadi industri media saat ini tengah menghadapi tantangan karena penyebaran informasi sangat mudah dilakukan oleh siapa saja melalui media sosial. Dan tidak jarang informasi bohong pun mudah sekali menyebarnya. Perlindungan terhadap privasi dari setiap data individu merupakan kewajiban pemerintah selaku badan negara yang memeiliki kewenangan untuk melindungi masyarakt. Tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa melindungi data pribadi pula harus disadari oleh masing-masing individu. Mayrakat perlu betul-betul menyadari apa yang menjadi haknya sebagai pemilik data pribadi dan juga tentang haknya mengenai privasinya. Seperti istilah mencegah lebih baik daripada mengobati. secara teorinya UU ITE mengatur pemahama baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data baik yang bersifat umum maupun pribadi.
Beberapa saran yang perlu di perhatikan diantaranya:Â
1. Pemerintah bisa lebih siap dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi serta perkembangan masyarakat dalam menerapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan begitu sebuah perlindungan yang menyangkut ruang digital dan perlindungan data pribadi menjadi lebih tepat waktu dan tepat sasaran
2. Meskipun Generasi muda telah banyak mengetahui maksud dari UU ITE tetapi sebagai pengajar jangan lengah memberikan pemahaman bagi generasi muda ataupun tua lainnya dengan harapan semua masya rakat paham akan maksud dari UU ITE. Sehingga tidak adanya pihak yang dirugikan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H