Belakangan ini isu kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu yang terus disuarakan, banyak sekali upaya-upaya dan juga gerakan yang gencar diupayakan, misalnya saja gerakan feminisme. Namun ternyata tidak sedikit masyarakat yang masih belum paham mengenai apa yang sebenarnya menjadi tujuan utama dari gerakan-gerakan tersebut, bahkan ada sebagian dari mereka yang menganggap bahwa gerakan ini justru menjadi ancaman bagi mereka yang sudah lama diuntungkan dari status quo yang ada dalam tatanan sosial saat ini.Â
Tidak jarang juga yang bertanya mengapa harus ada isu kesetaraan dan juga keadilan gende, mengapa tidak cukup saja dengan adanya Hak Asasi Manusia (HAM)? Pertanyaan-pertanyaan semacam itu masih kerap kali terlontar dari masyarakat. Lalu bagaimana sebenarnya Hak Asasi Manusia memandang isu kesetaraan dan keadilan gender ini?
Konsep Gender dan Perbedaannya dengan Seks
Banyak yang menyalahartikan jika gender sama dengan seks, padahal kedua hal tersebut merupakan dua konsep yang berbeda. Seks berkaitan dengan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan yang merupakan anugerah dari Tuhan YME, dimana hal tersebut bersifat kodrati dan tidak dapat diubah atau dipertukarkan.
Sedangkan gender sendiri merupakan peran ataupun atribut yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan juga apa yang diangggap oleh masyarakat pantas untuk laki-laki dan perempuan (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Jadi pada dasarnya gender bukanlah merupakan suatu hal yang bersifat kodrati, namun dapat diubah dan juga dipertukarkan sesuai dengan tempat dan juga waktu.
Pelanggaran HAM berbasis Gender
Pada dasarnya kesetaraan dan juga keadilan gender merupakan bagian dari HAM itu sendiri. Sehingga ketidakadilan gender akan dapat mengakibatkan pelanggaran HAM berbasis gender tersebut.Â
Salah satu contoh dari pelanggaran HAM berbasis gender ini adalah kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan pada perempuan merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap kebebasan dan juga hak asasi yang menimbulkan akibat ketidakterpenuhinya hak-hak dan juga kebebasan dari perempuan tersebut (Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993).
Ketidakadilan gender yang mengakibatkan perempuan kerap kali mendapatkan diskriminasi karena adanya stereotipe-stereotipe tertentu, misalnya saja perempuan itu kodratnya di rumah untuk mengurus rumah tangga atau narasi-narasi lain yang cenderung menjustifikasi perempuan yang bekerja adalah perempuan yang gila harta dan tidak peduli dengan keluarga, yang mana pada kenyatannya hal tersebut justru membuat para wanita tidak bisa mandiri secara finansial sehingga mereka cenderung akan lebih takut untuk bersuara jika mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga dengan alasan takut tidak bisa memenuhi kebutuhan finansial jika harus berpisah dengan suami mereka.
Konsep Keadilan dan Kesetaraan Gender dalam Hak Asasi Manusia
HAM yang memiliki prespektif gender merupakan HAM yang peka terhadapa bentuk diskriminasi atau pelanggaran yang diakibatkan oleh gender. Kesetaraan dan juga keadilan gender memiliki beberapa prinsip.Â