Mohon tunggu...
Dea Hanna23
Dea Hanna23 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Komunikasi Universitas Medan Area

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revisi UU Berdampak Pro dan Kontra

12 Juni 2024   15:04 Diperbarui: 14 Juni 2024   11:30 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari yang kita ketahui Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 merupakan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran yang berlaku di indonesia.

revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik mau pun konten kreator dalam kebebasan berekspresi secara umum. Maka revisi UU penyiaran berdampak pro dan kontra dalam hal pembentukan UU penyiaran.

RUU Penyiaran dapat mengekang dan membatasi konten kreator dalam mengunggah konten yang mereka buat. Dan menurut saya itu dapat mengurangi kreatifitas dari konten kreator.

RUU Penyiaran dalam hal kebebasan pers dan ekpresi juga dapat dianggap membatasi dan terlalu ketat dalam penyensoran yang memiliki kontrol yang berlebihan terhadap media.

Namun, RUU Penyiaran berpotensi dapat membantu mengoreksi konten-konten yang negatif dari jangkauan anak-anak di bawah umur dan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas konten dan keamanan publik melalui penyiaran media. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan relevan, serta dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari konten yang tidak sesuai atau berbahaya. UU ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dan pemerintah dalam proses penyiaran yang relevan.

Dalam sektor teknologi dan konvergensi media, perkembangan teknologi dan konvergensi media menimbulkan tantangan baru dalam regulasi penyiaran. RUU harus adaptif terhadap perubahan ini, namun sering kali regulasi yang diusulkan dianggap tidak cukup cepat atau responsif terhadap perubahan teknologi.

Revisi undang-undang penyiaran dapat menjadi penting untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Namun, perlu dipastikan bahwa revisi tersebut memperhatikan kebebasan berekspresi, pluralisme, dan kepentingan publik secara seimbang. Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran.

 
Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini.

Revisi UU ini bisa memunculkan ketakutan di kalangan media untuk menyampaikan opini yang berbeda atau berisiko, serta menyebabkan penyensoran terhadap topik atau sudut pandang tertentu. Akibatnya, masyarakat bisa merasa tidak bebas untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka dan merasa terkekang dalam berekspresi. 

Penyiaran yang memberikan kekuasaan besar kepada pemerintah atau lembaga tertentu dalam mengontrol konten media bisa menjadi ancaman terhadap kebebasan berekspresi masyarakat. 

Pasal-pasal dalam RUU semacam itu mungkin mencakup pembatasan terhadap jenis informasi yang dapat disiarkan, penindakan terhadap media yang dianggap "melanggar" peraturan, atau bahkan penangguhan hak siaran bagi pihak yang dianggap melanggar aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun