Mohon tunggu...
Dea DwiAgustin
Dea DwiAgustin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kagumi Keindahan Air Jernih di Mata Air Cikandung Sumedang

17 September 2022   19:30 Diperbarui: 17 September 2022   21:22 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumedang -- Sudah tak asing lagi mendengar Nama Kabupaten Sumedang yang dikenal sebagai julukan kota Tahu, selain dikenal sebagai kota tahu Sumedang juga dikenal mempunyai Jalan Cadas Pangeran dengan Sejarah yang melegenda.

Sumedang merupakan sebuah Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dengan Ibu Kota Bandung.

dokpri
dokpri

Mata Air Cikandung, berlokasi di Dusun Sukasari, Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka. Jarak tempuh menuju destinasi wisata cikandung adalah sekitar 4,6km.  Destinasi Wisata Alam dengan suasana yang masih asri membuat siapapun betah berlama-lama berada di tempat itu selain kalian bisa berenang di mata air cikandung,kalian juga bisa berpiknik bersama keluarga,selain itu pula banyak makanan jadul dan toko souvenir yang bisa kalian beli di destinasi ini.

Selain mempunyai Daya Tarik Air yang jernih, Destinasi ini juga mempunyai Pemandangan yang Indah dengan menyajikan hamparan sawah sambil berendam.Harga yang ditarif untuk memasuki kawasan ini hanya  sebesar Rp.5.000 untuk parkir kendaraan roda dua.

Gimana nih, udah tertarik berkunjung ke Destinasi Mata Air Cikandung? Yukk segera atur jadwal bareng sahabat-sahabat mu!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun