Bayangkan sebuah ekonomi tanpa uang tunai yang layak, tanpa kestabilan harga barang, atau nilai tukar yang fluktuatif. Semua ini akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari, dari kebutuhan pokok hingga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Di sinilah Bank Indonesia berperan penting, memastikan kestabilan moneter dan sistem keuangan melalui kebijakan yang matang. Sebagai garda depan stabilitas keuangan, Bank Indonesia tidak hanya mencetak dan mengedarkan uang sesuai kebutuhan, tetapi juga menjaga agar kebijakan moneter mampu menjadi pilar penyangga bagi perekonomian Indonesia. (Otoritas Jasa Keuangan, 2017)
Stabilitas sistem keuangan dan moneter merupakan dua sisi yang tak terpisahkan dalam memastikan kestabilan ekonomi suatu negara. Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia memiliki tugas utama menjaga stabilitas sistem keuangan serta stabilitas moneter. Kedua aspek ini memiliki keterkaitan erat, di mana kebijakan moneter berpengaruh pada stabilitas keuangan, demikian juga sebaliknya. Stabilitas keuangan menjadi elemen penting yang mendukung efektivitas kebijakan moneter. Ketika terjadi ketidakstabilan keuangan, transmisi kebijakan moneter tidak akan berjalan normal, menghambat pencapaian tujuan ekonomi yang diinginkan.
Tujuan utama kebijakan moneter Bank Indonesia adalah menjaga stabilitas nilai Rupiah dan sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Stabilitas nilai Rupiah di sini mencakup stabilitas harga barang dan jasa serta nilai tukar Rupiah. (Bank Indonesia 2020)
Dalam menjalankan tugas pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai terpenuhi dalam jumlah yang cukup dan kondisi layak edar. Untuk menjaga jumlah uang beredar sesuai kebutuhan, Bank Indonesia secara berkala menarik uang yang tidak layak edar dan menggantinya dengan uang baru atau layak edar, seperti yang dilakukan pada pencetakan uang Tahun Emisi 2016.
Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah sepenuhnya dilaksanakan oleh Perum Peruri, badan usaha milik negara yang ditunjuk Bank Indonesia. Proses ini dilakukan secara ketat dengan verifikasi dari Bank Indonesia untuk menjaga ketepatan jumlah dan kualitas uang yang beredar. Langkah ini memastikan bahwa ketersediaan uang tunai di masyarakat tetap terjaga tanpa menambah jumlah uang beredar, sehingga mendukung stabilitas moneter dan keuangan. (Kemdikbud, 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H