Mohon tunggu...
Dea Ayu Silvia Ningrum 11
Dea Ayu Silvia Ningrum 11 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Mahasiswa jurusan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontra Program Pemerintah dalam Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Wilayah IKN

22 Agustus 2023   01:35 Diperbarui: 22 Agustus 2023   02:21 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ke dari Jakarta ke Nusantara mengundang beberapa pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya program pemerintah untuk rehabilitasi hutan dan rekapitulasi lahan bekas tambang di di wilayah IKN. Program ini merupakan program yang sebenarnya sangat bagus, mengingat adanya krisis hutan di Indonesia ini sendiri. Akan tetapi setiap hal memiliki sisi baik dan buruknya masing masing. Pun program ini yang menurut saya lebih banyak memiliki kelemahan, diantaranya:

1. Lemahnya Persentasi Kebernhasilan

Lemahnya persentasi keberhasilan ini dipengaruhi karena kurangnya pengkajian lebih lanjut mengenai program ini. Program ini juga tergolong program yang akan hanya berlaku dalam jangka waktu pendek (kurang dari 5 tahun) yang mana hal tersebut menjadikannya tidak efektif dan efisien. Dalam program ini pemerintah terlihat sedikit gegabah karena programnya yang hanya akan menjadikan kawasan IKN terlihat bagus dengan ornamen tumbuhan tanpa mengedepankan fungsi tumbuhan itu sendiri dalam jangka waktu yang panjang. 

2. Tingginya Biaya yang Dibutuhkan Guna Mewujudkan Program ini. Apakah worth it? 

Tentunya dalam setiap hal memerlukan biaya, tanpa terkecuali mengenai program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang yang digadang oleh pemerintah RI ini. Dana utama dalam proyek ini sebenarnya berasal dari investor yang mana saat ini para investor tersebut mengalami banyak kerugian yang disebabkan karena mundurnya pengerjaan (overtime). Pengerjaan program ini baru terlaksana 941 hektare dari 82.819 hektare yang harus di rehabilitasi. Serta Reklamasi lahan pertambangan yang bisa dilakukan dalam wilayah IKN ini sangatlah kecil yaitu hanya mencakup 8% dari jumlah lahan yang bisa di reklamasi. 

3. Pengerjaan Program Ini Memerlukan Waktu yang Sangat Panjang. Apakah yakin bisa selesai? 

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang ini diperkirakan selesai dalam waktu 88 tahun (dilansir dari Kaltim Pos). 88 tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam kurun waktu tersebut tentu akan terjadi pasang-surut ekonomi dan fokuskinerja yang berbeda yang mengakibatkan terbengkalainya mega proyek ini. 

4. Rendahnya Peringkat Urgensi Program Ini

Sebagaimana mestinya pemindahan ibu kota, tentu banyak yang perlu diperhatikan. Pada IKN itu sendiri pemerintah lebih mengedepankan pembangunan secara infrastruktur dan juga fasilitas-fasilitas umum guna menunjang hidup para penghuninya kelak. Dan dalam program ini, pemerintah meletakkannya pada peringkat ke 9 dari 10 sub proyek pembangunan IKN (dilansir dari Databoks.katadata). 

5. Kerusakan Ekosistem Asli

Rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang ini sebenarnya memiliki proses yang kompleks, salah satunya adalah sweeping satwa di area IKN yang akan direhabilitasi hutannya. Pada proses tersebut tentu tidak bisa diremehkan bagaimana nantinya satwa satwa disana yang kurang atau bahkan tidak bisa beradaptasi. Hal tersebut bisa menjadi satu masalah baru yang bisa mendorong gagalnya rehabilitasi ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun